Paguyuban Dukuh Pertanyakan Gelar Sultan

Rabu, 12 Juli 2017 - 16:50 WIB
Paguyuban Dukuh Pertanyakan...
Paguyuban Dukuh Pertanyakan Gelar Sultan
A A A
YOGYAKARTA - Paguyuban dukuh se-DIY, Semar Sembogo, mendatangi DPRD DIY, Rabu (12/7/2017). Mereka mendukung proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 mengacu pada UU No 13/ 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY).

"Kami mendukung penggunaan UUK DIY dalam proses penetapan gubenur secara murni dan konsekuen, termasuk penggunaan gelar Sultan sesuai UUK DIY," kata Ketua Semar Sembogo Sukiman Hawi Wijoyo.

Koordinator Semar Sembogo Kabupaten Sleman Sukarjo mengatakan, DPRD DIY perlu melakukan klarifikasi adanya dua gelar yang digunakan Sultan. Menurutnya, sampai saat ini Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan pada pada 30 April 2015 belum dicabut. Padahal, dalam Sabdaraja tersebut menyatakan penggantian gelar Sultan.

"Menurut kami ini perlu diklarifikasi. Jan janne jenenge kui sing endi (sebenarnya namanya itu yang mana)," katanya.

Selain itu, Sukarjo juga mempertanyakan publikasi paugeran (aturan adat) terkait pergantian Sultan dan Paku Alam kepada masyarakat.

Menurutnya, sesuai Pasal 43 UUK DIY disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bertugas untuk mengumumkan peraturan (paugeran) di lingkungan Keraton dan Kadipaten. "Sampai saat ini kok belum ada publikasi paugeran itu. Kesulitannya di mana untuk menyosialisasikan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Senin (19/6/2017) DPRD DIY mengirimkan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012-2017 ke Keraton Yogya dan Pura Pakualaman. DPRD DIY juga telah membentuk pansus tatib penetapan.

Nantinya, pihak Keraton dan Kadipaten menyerahkan surat balasan yang isinya menyebutkan siapa yang diusulkan menjadi gubernur dan wakil gubernur. Proses penetapan ini sempat menjadi perhatian masyarakat mengingat Sri Sultan HB X memiliki dua gelar. Dalam UUK DIY telah diatur dengan jelas penggunaan gelar ini. (Baca juga: Sultan Gunakan Gelar Sesuai UU Keistimewaan DIY ).
(zik)
Berita Terkait
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Detik-detik Brimob Tembak...
Detik-detik Brimob Tembak Jatuh Drone di Kawasan Masjid Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Berduka,...
Keraton Yogyakarta Berduka, Istri GBPH Prabukusumo Tutup Usia
Kepala Staf Kepresidenan...
Kepala Staf Kepresidenan Apresiasi Penanganan COVID-19 Pemda DIY
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
14 menit yang lalu
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
15 menit yang lalu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
1 jam yang lalu
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
2 jam yang lalu
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Korut Gelar Latihan...
Korut Gelar Latihan Serangan Balik Nuklir Dipantau Kim Jong-un
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved