Paguyuban Dukuh Pertanyakan Gelar Sultan

Rabu, 12 Juli 2017 - 16:50 WIB
Paguyuban Dukuh Pertanyakan...
Paguyuban Dukuh Pertanyakan Gelar Sultan
A A A
YOGYAKARTA - Paguyuban dukuh se-DIY, Semar Sembogo, mendatangi DPRD DIY, Rabu (12/7/2017). Mereka mendukung proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 mengacu pada UU No 13/ 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY).

"Kami mendukung penggunaan UUK DIY dalam proses penetapan gubenur secara murni dan konsekuen, termasuk penggunaan gelar Sultan sesuai UUK DIY," kata Ketua Semar Sembogo Sukiman Hawi Wijoyo.

Koordinator Semar Sembogo Kabupaten Sleman Sukarjo mengatakan, DPRD DIY perlu melakukan klarifikasi adanya dua gelar yang digunakan Sultan. Menurutnya, sampai saat ini Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan pada pada 30 April 2015 belum dicabut. Padahal, dalam Sabdaraja tersebut menyatakan penggantian gelar Sultan.

"Menurut kami ini perlu diklarifikasi. Jan janne jenenge kui sing endi (sebenarnya namanya itu yang mana)," katanya.

Selain itu, Sukarjo juga mempertanyakan publikasi paugeran (aturan adat) terkait pergantian Sultan dan Paku Alam kepada masyarakat.

Menurutnya, sesuai Pasal 43 UUK DIY disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bertugas untuk mengumumkan peraturan (paugeran) di lingkungan Keraton dan Kadipaten. "Sampai saat ini kok belum ada publikasi paugeran itu. Kesulitannya di mana untuk menyosialisasikan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Senin (19/6/2017) DPRD DIY mengirimkan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012-2017 ke Keraton Yogya dan Pura Pakualaman. DPRD DIY juga telah membentuk pansus tatib penetapan.

Nantinya, pihak Keraton dan Kadipaten menyerahkan surat balasan yang isinya menyebutkan siapa yang diusulkan menjadi gubernur dan wakil gubernur. Proses penetapan ini sempat menjadi perhatian masyarakat mengingat Sri Sultan HB X memiliki dua gelar. Dalam UUK DIY telah diatur dengan jelas penggunaan gelar ini. (Baca juga: Sultan Gunakan Gelar Sesuai UU Keistimewaan DIY ).
(zik)
Berita Terkait
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Detik-detik Brimob Tembak...
Detik-detik Brimob Tembak Jatuh Drone di Kawasan Masjid Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Berduka,...
Keraton Yogyakarta Berduka, Istri GBPH Prabukusumo Tutup Usia
Kepala Staf Kepresidenan...
Kepala Staf Kepresidenan Apresiasi Penanganan COVID-19 Pemda DIY
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
8 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved