Dinkes DKI Enggan Tutup Klinik Nakal Pelanggar SOP BNN

Rabu, 12 Juli 2017 - 02:10 WIB
Dinkes DKI Enggan Tutup...
Dinkes DKI Enggan Tutup Klinik Nakal Pelanggar SOP BNN
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tidak akan mencabut izin usaha tiga klinik yang diduga melakukan pelanggaran terhadap prosedural rehailitasi pecandu narkoba. Dinkes hanya menghentikan perjanjian kerja sama dengan tiga klinik tersebut.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan tiga klinik, yakni Ayudia, Sehati, dan Manuela untuk detoksifikasi dan merehalibatasi pecandu narkoba. Hasilnya, Dinkes hanya akan menghentikan perjanjian kerja sama dengan tiga klinik tersebut.

"Kami sudah meminta pemilik dan atau pengelolanya menandatangi perjanjian tidak akan melayani detoksifikasi dan merehabilitasi pecandu narkoba. Kalau melanggar, kami cabut ijin usahanya. Tutup," tegas Koesmedi ketika menaggapi hasil penyidikan, Selasa, 11 Juli 2017 kemarin.

Padahal sebelumnya, saat Koran SINDO melakukan penelusuran terhadap ketiga klinik itu serta satu klinik Mabes 8, di Jalan Mangga Besar 8, Taman Sari terungkap bahwa klinik-klinik itu melakukan detoksifikasi.

Seharusnya detokfikasi maupun rehabilitasi yang dilakukan melanggar SOP BNN. Sebab, assesment (rehab) dilakukan tidak melalui medis maupun pengecekan psikis. Setelah melakukan cek tensi, dokter malah memberikan obat penenang.

Salah seorang keluarga pecandu, MA (32) mengatakan, saat ini seorang keluarga menjadi ketagihan obat penenang yang dimiliki klinik itu. Saking parah, MA mengakui, anggota keluarganya itu menjadi kerap berhalusinasi, berbohong, dan jarang pulang ke rumah.

"Bisa dibilang sekarang makin parah. Setiap hari dia bisa menghabiskan enam botol infus. Satu botolnya seharga Rp700.000," tuturnya.

Terhadap temuan ini, Koesmedi mengaku hasil dari penelusuran yang dilakukan Sudinkes Jakarta Barat tidak menemukan hal demikian. Namun begitu, Koesmadi mengingatkan agar kinik maupun poliklinik manapun tidak melakukan detokfikasi apalagi merehabilitasi pencandu narkoba.

Sebab, selain akan berdampak parah kepada pasiennya, pemerintah telah memberikan petunjuk terhadap beberapa rumah sakit seperti, RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Cibubur, Jakarta Timur. RSKO Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. RSUD Duren Sawit, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta perawatan BNN.

"Ya kalau yang didetoksifikasi itu pengguna. Kalau ternyata pengedar? Pengelola, dokter, dan paramedis bisa terjerat pidana," ucapnya.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menilai apa yang dilakukan tiga klinik hanya mencari keuntungan."Rehabilitasi dijadikan salah satu ajang bisnis. Kami tidak menginginkan itu. Karena rehabilitasi untuk menyelamatkan manusia. Ada standarnya harus dipatuhi," kata Buwas sapaan akrabnya.

Buwas berjanji akan melakukan pemeriksaan keseluruhan ke klinik-klinik yang menangani pecandu narkoba. Pada tahun ini BNN telah membuat standar khusus penanganan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. "Ini sudah terjadi berkali-kali, dan sekarang sudah ada panduannya harus diberlakukan," tegas Buwas.
(whb)
Berita Terkait
BNN RI Musnahkan 1,1...
BNN RI Musnahkan 1,1 Ton Narkotika
Polres Tapanuli Utara...
Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Paket Sabu
BNN Deteksi 91 dari...
BNN Deteksi 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Masuk Indonesia
Jaringan Narkoba Manfaatkan...
Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
BNN Gagalkan Peredaran...
BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi di Sumut
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved