Pertama di Jawa Barat, Kantah Kota Sukabumi Terapkan Kelurahan Online

Selasa, 11 Juli 2017 - 19:52 WIB
Pertama di Jawa Barat, Kantah Kota Sukabumi Terapkan Kelurahan Online
Pertama di Jawa Barat, Kantah Kota Sukabumi Terapkan Kelurahan Online
A A A
SUKABUMI - Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menerapkan sistem Kelurahan Online untuk mengurus pembuatan sertifikat mulai Senin, 3 Juli 2017. Penerapan Kelurahan Online untuk pembuatan sertifikat ini baru mulai dilakukan bagi tiga kelurahan yaitu Dayeh Luhur, Sukakarya dan Karang Tengah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi AW Ganjar mengatakan, penerapan sistem Kelurahan Online ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengurus pembuatan sertifikat secara online di kelurahannya masing-masing.

"Ini sistemnya jemput bola, sebelumnya pegawai kelurahan kita latih untuk mengumpulkan data warga yang ingin membuat sertifikat. Jika persyaratan sudah lengkap lalu dihimpunnya secara elektronik. Datanya kemudian dilinkkan ke Kantor Pertanahan Kota Sukabumi untuk diproses sertifikatnya," kata AW Ganjar, Senin 10 Juli 2017.

Dengan sistem Kelurahan online ini. Menurut AW Ganjar, masyarakat tidak harus ke Kantor Pertanahan (BPN) jika ingin mengurus pembuatan sertifikat. Tapi cukup ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan pembuatan sertifikat diantaranya KTP, Akte Jual Beli, Hibah maupun Girik.

Dengan sistem ini, timpal AW Ganjar akan memangkas birokrasi, dan mengurangi pungutan liar dalam pembuatan sertifikat.

"Untuk pertama kita coba di tiga kelurahan dulu. Saya juga telah melapor ke Wali Kota Sukabumi dan Pusdatin Pertanahan di Jakarta untuk penerapan sistem ini, " timpal mantan Plt Kakantah Kabupaten Bogor ini.

Menurut dia, Wali Kota Sukabumi merespon positif penerapan sistem Kelurahan Online ini karena dinilai dapat membantu dan memudahkan masyarakat Kota Sukabumi yang ingin mengurus sertifikatnya.

Saat ini, lanjut AW Ganjar, untuk mendukung program Kelurahan Online, Kantah Kota Sukabumi telah menyediakan satu unit mobil yang disiagakan secara mobile di tiga kelurahan tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8882 seconds (0.1#10.140)