Ratusan PNS Dishub Sumut Geruduk Kantor Gubernur
A
A
A
MEDAN - Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang baru dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub pada awal Januari 2017, berunjuk rasa ke Kantor Gubsu, Senin (10/7/2017). Mereka mempertanyakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan sejak Januari-April 2017.
Dari pantauan ASN Kemenhub ini begitu tiba di kantor Gubsu, langsung menuju Ruang Gubsu di lantai 10 kantor Gubsu. “Kami kemari untuk mempertanyakan soal TPP kami yang hingga kini belum juga dibayarkan,” sebut salah seorang ASN Kemenhub, Abdinta di Kantor Gubsu.
Safran Siregar, staf Gubsu di lantai 10, yang terkejut atas kehadiran para ASN ini pun mengatakan bahwa agenda Gubsu hari ini adalah dari Mapolda dan langsung ke Gedung Dewan untuk mengikuti Paripurna.
Mendengar itu, Abdinta pun kembali mengajak rekan-rekannya ke DPRD Sumut untuk bertemu langsung dengan Gubsu guna mempertanyakan soal TPP mereka yang belum terbayarkan hingga saat ini. Pasalnya, Sekretaris Dishub Sumut, Darwin Purba yang menemui ASN ini tidak dapat memberikan solusi hanya meminta agar pegawai bersabar.
Tak menemukan jawaban yang diharapkan, ratusan ASN kemudian menggeruduk kantor DPRD Sumut dan langsung masuk ke ruang komisi C DPRD Sumut. Seorang pegawai Kemenhub, Budi Ariyandi menyebutkan ada sekitar 516 pegawai Dishub yang dialihkan menjadi pegawai Kemenhub.
Seiring dengan perubahan status para pegawai Dishub dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut menjadi ASN Kemenhub, maka Gubernur Sumut pun pada 25 April lalu mengeluarkan surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pekerjaan (TPP) para pegawai yang statusnya sudah menjadi pegawai Kemenhub.
Menurut Budi, dari 516 pegawai terdapat 131 orang yang sudah dibayarkan TPP nya. “Pertanyaannya kenapa punya kami belum dibayarkan, sementara yang 131 orang sudah dibayarkan,” ujar Budi.
Besaran TPP menurut Budi tergantung pada golongan. Dimana golongan II mendapatkan pembayaran TPP sebesar Rp2,5 juta dan golongan III mendapatkan TPP sebesar Rp3 juta.”Kalau saya golongan 2 d ya sekitar Rp2,5 juta lah sebulan,” sebutnya.
Perwakilan pegawai Dishub A Sembiring yang bertemu dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Indra Alamsyah menyatakan, dewan meminta agar para pegawai yang dialihkan ke Kemenhub ini membuat surat pengaduan resmi ke DPRD yang ditembuskan ke Komisi C agar dewan dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintakan penjelasannya.
Dari pantauan ASN Kemenhub ini begitu tiba di kantor Gubsu, langsung menuju Ruang Gubsu di lantai 10 kantor Gubsu. “Kami kemari untuk mempertanyakan soal TPP kami yang hingga kini belum juga dibayarkan,” sebut salah seorang ASN Kemenhub, Abdinta di Kantor Gubsu.
Safran Siregar, staf Gubsu di lantai 10, yang terkejut atas kehadiran para ASN ini pun mengatakan bahwa agenda Gubsu hari ini adalah dari Mapolda dan langsung ke Gedung Dewan untuk mengikuti Paripurna.
Mendengar itu, Abdinta pun kembali mengajak rekan-rekannya ke DPRD Sumut untuk bertemu langsung dengan Gubsu guna mempertanyakan soal TPP mereka yang belum terbayarkan hingga saat ini. Pasalnya, Sekretaris Dishub Sumut, Darwin Purba yang menemui ASN ini tidak dapat memberikan solusi hanya meminta agar pegawai bersabar.
Tak menemukan jawaban yang diharapkan, ratusan ASN kemudian menggeruduk kantor DPRD Sumut dan langsung masuk ke ruang komisi C DPRD Sumut. Seorang pegawai Kemenhub, Budi Ariyandi menyebutkan ada sekitar 516 pegawai Dishub yang dialihkan menjadi pegawai Kemenhub.
Seiring dengan perubahan status para pegawai Dishub dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut menjadi ASN Kemenhub, maka Gubernur Sumut pun pada 25 April lalu mengeluarkan surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pekerjaan (TPP) para pegawai yang statusnya sudah menjadi pegawai Kemenhub.
Menurut Budi, dari 516 pegawai terdapat 131 orang yang sudah dibayarkan TPP nya. “Pertanyaannya kenapa punya kami belum dibayarkan, sementara yang 131 orang sudah dibayarkan,” ujar Budi.
Besaran TPP menurut Budi tergantung pada golongan. Dimana golongan II mendapatkan pembayaran TPP sebesar Rp2,5 juta dan golongan III mendapatkan TPP sebesar Rp3 juta.”Kalau saya golongan 2 d ya sekitar Rp2,5 juta lah sebulan,” sebutnya.
Perwakilan pegawai Dishub A Sembiring yang bertemu dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Indra Alamsyah menyatakan, dewan meminta agar para pegawai yang dialihkan ke Kemenhub ini membuat surat pengaduan resmi ke DPRD yang ditembuskan ke Komisi C agar dewan dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintakan penjelasannya.
(rhs)