Ahli Waris Korban Heli Basarnas Terima Santunan

Senin, 10 Juli 2017 - 16:53 WIB
Ahli Waris Korban Heli...
Ahli Waris Korban Heli Basarnas Terima Santunan
A A A
SEMARANG - PT Taspen (Persero) menyerahkan santunan Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada empat ahli waris korban jatuhnya Helikopter Basarnas.

Ahli waris yang menerima JKK dan THT dengan total Rp946.301.140 ini rinciannya sebagai berikut, Budi Restiyanto (Gol IIC) sebesar Rp242.473.300, Nyoto Purwanto (Gol IID) sebesar Rp253.907.700, Catur Bambang Sulistyo (Gol IIC) sebesar Rp260.451.400, dan Maulana Affandi (Gol IIB) sebesar Rp189.468.740.

Penyerahan tersebut diberikan oleh Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi PT Taspen Faisal Rahman yang didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala Basarnas Kantor SAR Semarang Agus Haryono di Ruang Kerja Kantor Gubernuran, Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/7/2017).

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi PT Taspen Faisal Rahman menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga yang mengalami musibah tersebut. "Semoga para almarhum khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta keikhlasan atas cobaan yang dihadapi," ucap Faisal.

Faisal menjelaskan, sejak disahkannya Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan bagi Aparatur Sipil Negara, PT Taspen (Persero) diberi amanah untuk mengelola JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para ASN.

"Maka ahli waris dari empat korban yang tewas merupakan ASN Basarnas Kantor SAR Semarang berhak mendapatkan manfaat THT yang terdiri asuransi dwiguna dan asuransi kematian dan manfaat JKK yaitu santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan beasiswa," jelasnya.

Sementara, Humas PT Taspen KCU Semarang Edi B mengatakan, penyerahan ini merupakan implementasi pelayanan Taspen dalam program Sejahtera Berkat Layanan Taspen Persero (Sahabat Latanro) dan saat ini Taspen sedang mempersiapkan program JKK dan JKM bagi pegawai bukan aparatur sipil negara (PBASN) dengan tujuan memberikan perlindungan kepada ASN dan PBASN.
(zik)
Berita Terkait
Lokasi Pesawat Pakistan...
Lokasi Pesawat Pakistan Jatuh Mirip Medan Perang, 42 Jasad Ditemukan
Ini Penyebab Utama Kecelakaan...
Ini Penyebab Utama Kecelakaan Pesawat Air India
Sebelum Jatuh ke Tanah,...
Sebelum Jatuh ke Tanah, Pilot Pesawat TNI Nyangkut di Rumah Kosong
Tunggu Investigasi,...
Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi
Detik-detik Evakuasi...
Detik-detik Evakuasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong
Supermodel Cantik Ini...
Supermodel Cantik Ini Jadi Korban Pesawat Jatuh di Pakistan
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
10 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
27 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
44 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved