Ahli Waris Korban Heli Basarnas Terima Santunan

Senin, 10 Juli 2017 - 16:53 WIB
Ahli Waris Korban Heli Basarnas Terima Santunan
Ahli Waris Korban Heli Basarnas Terima Santunan
A A A
SEMARANG - PT Taspen (Persero) menyerahkan santunan Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada empat ahli waris korban jatuhnya Helikopter Basarnas.

Ahli waris yang menerima JKK dan THT dengan total Rp946.301.140 ini rinciannya sebagai berikut, Budi Restiyanto (Gol IIC) sebesar Rp242.473.300, Nyoto Purwanto (Gol IID) sebesar Rp253.907.700, Catur Bambang Sulistyo (Gol IIC) sebesar Rp260.451.400, dan Maulana Affandi (Gol IIB) sebesar Rp189.468.740.

Penyerahan tersebut diberikan oleh Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi PT Taspen Faisal Rahman yang didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala Basarnas Kantor SAR Semarang Agus Haryono di Ruang Kerja Kantor Gubernuran, Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/7/2017).

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi PT Taspen Faisal Rahman menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga yang mengalami musibah tersebut. "Semoga para almarhum khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta keikhlasan atas cobaan yang dihadapi," ucap Faisal.

Faisal menjelaskan, sejak disahkannya Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan bagi Aparatur Sipil Negara, PT Taspen (Persero) diberi amanah untuk mengelola JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para ASN.

"Maka ahli waris dari empat korban yang tewas merupakan ASN Basarnas Kantor SAR Semarang berhak mendapatkan manfaat THT yang terdiri asuransi dwiguna dan asuransi kematian dan manfaat JKK yaitu santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan beasiswa," jelasnya.

Sementara, Humas PT Taspen KCU Semarang Edi B mengatakan, penyerahan ini merupakan implementasi pelayanan Taspen dalam program Sejahtera Berkat Layanan Taspen Persero (Sahabat Latanro) dan saat ini Taspen sedang mempersiapkan program JKK dan JKM bagi pegawai bukan aparatur sipil negara (PBASN) dengan tujuan memberikan perlindungan kepada ASN dan PBASN.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7222 seconds (0.1#10.140)