Korban Penamparan Istri Pejabat Tunggu Permintaan Maaf Langsung dari Pelaku
A
A
A
MANADO - Terkait permintaan maaf Joice Warouw (JW), istri pejabat yang menampar petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, korban Elisabeth Wehantouw beserta manajemen Angkasa Pura I menerima permintaan maaf tersebut. Namun, korban saat ini masih menunggu permintaan maaf secara langsung dari pelaku.
Menurut Elisabeth Wehantouw dan GM Angkasa Pura I Erik Susanto, hingga Minggu (9/7/2017) ini belum ada komunikasi secara langsung dari pelaku. Permintaan maaf hanya diketahui dari media massa. Namun, terkait kasus ini mereka menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara menyampaikan, terkait kasus tersebut pelaku sudah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Dalam prinsip hukum ada perkara yang dapat diselesaikan mekanisme restoratif justice yaitu penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus ringan seperti penganiayaan ringan yakni menampar satu kali.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan kasus penamparan yang dilakukan JW terhadap petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
"Jangankan istri jenderal, jenderal bintang lima pun kalau salah akan kita proses," ujar Syafruddin di Mabes Polri, Kamis (6/7/2017).
Menurut Syafruddin, pelaku penamparan petugas bandara adalah istri pensiunan jenderal yang bertugas di Lemhannas. "Sudah pensiun dan bertugas di Lemhannas."
Menurut Elisabeth Wehantouw dan GM Angkasa Pura I Erik Susanto, hingga Minggu (9/7/2017) ini belum ada komunikasi secara langsung dari pelaku. Permintaan maaf hanya diketahui dari media massa. Namun, terkait kasus ini mereka menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara menyampaikan, terkait kasus tersebut pelaku sudah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Dalam prinsip hukum ada perkara yang dapat diselesaikan mekanisme restoratif justice yaitu penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus ringan seperti penganiayaan ringan yakni menampar satu kali.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan kasus penamparan yang dilakukan JW terhadap petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
"Jangankan istri jenderal, jenderal bintang lima pun kalau salah akan kita proses," ujar Syafruddin di Mabes Polri, Kamis (6/7/2017).
Menurut Syafruddin, pelaku penamparan petugas bandara adalah istri pensiunan jenderal yang bertugas di Lemhannas. "Sudah pensiun dan bertugas di Lemhannas."
(zik)