DPRD Desak Pemprov DKI Evaluasi Aturan Koefisien Lantai Bangunan

Sabtu, 08 Juli 2017 - 20:18 WIB
DPRD Desak Pemprov DKI...
DPRD Desak Pemprov DKI Evaluasi Aturan Koefisien Lantai Bangunan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menyorot nilai koefisien lantai bangunan (KLB) yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Kompensasi bagi pengembang dengan penambahan tinggi bangunan dinilai tidak transparan, karena faktanya banyak gedung-gedung yang melebihi batas maksimal. Karena itu, DPRD mendesak Pemprov DKI mengevaluasi aturan KLB.

KLB merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia. Artinya, nilai KLB akan menentukan berapa luas lantai keseluruhan bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun. Bisa dikatakan KLB adalah batas aman maksimal jumlah lantai bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, menyebutkan, ketentuan KLB sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Namun perda ini dipatahkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175/2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan, sebagaimana diubah menjadi Pergub Nomor 251/2015 dan Pergub Nomor 119/2016. Bahkan terdapat Pergub Nomor 210/2016 yang mengizinkan kenaikan KLB tanpa ada batasan yang cukup jelas.

Hal ini ditengarai sebagai penyebab pengembang nekat membangun gedung lebih tinggi dari batas ketentuan. "Ada temuan bangunan diduga melebihi batas ketentuan. Letaknya di Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Iman Satria, di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).

Menurut Iman, sesuai aturan lokasi sepanjang jalan tersebut hanya diperbolehkan membangun maksimal tiga lantai. Namun kenyataan di lapangan terdapat dua bangunan menjulang tinggi hingga enam dan 13 lantai. Padahal bangunan lain hanya tiga lantai.

Oleh karena itu, ia mendesak Pemprov DKI bertindak tegas membongkar bangunan tersebut menjadi tiga lantai. "Saya rasa harus dibongkar dari sekarang sebelum bangunan itu jadi. Buat apa ditetapkan di perda kalau boleh dilanggar," ungkapnya.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Panji Virgianto, mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi D untuk membahas transparansi penerimaan KLB. Sebab, selama ini Dewan tidak pernah diajak komunikasi oleh pemprov. "Semua harus transparan, sebab (penerimaan KLB) tidak masuk ke APBD," tegas dia.
(thm)
Berita Terkait
Rute 8A Bus Transjakarta...
Rute 8A Bus Transjakarta Dialihkan Sementara Akibat Insiden Gedung Roboh
Bangunan Roboh di Kalideres,...
Bangunan Roboh di Kalideres, Dua Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan
Polisi Tidak Temukan...
Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Peristiwa Robohnya Bangunan SMA 96 Jakarta
1 Warga Tewas Tertimpa,...
1 Warga Tewas Tertimpa, Pemprov DKI Janji Renovasi Tembok Graha Pejaten
Diterjang Angin, Antena...
Diterjang Angin, Antena Pemancar Radio dan Baliho di Gedung Dinas KPKP DKI Roboh
Heboh Detik-detik Bangunan...
Heboh Detik-detik Bangunan 3 Lantai di Margahayu Bandung Runtuh
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved