Bandar Sabu Sarolangun Dibekuk Tanpa Perlawanan
A
A
A
SAROLANGUN - RH (43) warga sri pelayang kecamatan sarolangun, Jambi tak berkutik ketika di amankan polisi. RH diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu langsung di gelandang ke Polres Sarolangun.
Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, kejadian penangkapan pada Jumat tanggal, 7 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan berawal personel Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut ada pengedar narkoba yang sering mengedarkan sabu di desanya.
Mendapat informasi itu, Satuan personel Narkoba langsung bergerak. Polisi berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RH di rumahnya yang beralamat di RT 7 Lingkungan Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan pelaku, dan petugas mengeluarkan kantong kecil dari saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.
Setelah dibuka kantong kecil tersebut, polisi berhasil menemukan 16 klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian dari saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku ditemukan uang senilai Rp 5.170.000 diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di kamar depan rumah pelaku ditemukan 55 klip plastik kosong, satu unit alat timbangan elektronik warna hitam. Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. (Baca: Dua Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Riau Amankan 15 Kg Ganja)
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana mengakui adanya penangkapan RH. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun, denda 1 Miliyar dan maksimal 10 Miliyar" ujar Dadan ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2017).
Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, kejadian penangkapan pada Jumat tanggal, 7 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan berawal personel Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut ada pengedar narkoba yang sering mengedarkan sabu di desanya.
Mendapat informasi itu, Satuan personel Narkoba langsung bergerak. Polisi berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RH di rumahnya yang beralamat di RT 7 Lingkungan Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan pelaku, dan petugas mengeluarkan kantong kecil dari saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.
Setelah dibuka kantong kecil tersebut, polisi berhasil menemukan 16 klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian dari saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku ditemukan uang senilai Rp 5.170.000 diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di kamar depan rumah pelaku ditemukan 55 klip plastik kosong, satu unit alat timbangan elektronik warna hitam. Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. (Baca: Dua Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Riau Amankan 15 Kg Ganja)
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana mengakui adanya penangkapan RH. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun, denda 1 Miliyar dan maksimal 10 Miliyar" ujar Dadan ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2017).
(kur)