Serobot Ribuan Hektare Tanah Negara, Bos Perusahaan Sawit Diadili

Jum'at, 07 Juli 2017 - 15:10 WIB
Serobot Ribuan Hektare...
Serobot Ribuan Hektare Tanah Negara, Bos Perusahaan Sawit Diadili
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, mengadili salah satu bos perusahaan sawit di Riau. Terdakwa, Sudiono yang merupakan Direktur PT Peputra Supra Jaya dimejahijaukan karena bertanggungjawab melakukan perbuatan menyerobotan lahan ribuan hektare tanah negara.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Putra dan Novri menyatakan perbuatan PT Peputra melawan hukum. Dimana ada 2.000 hektare lahan yang dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tanpa izin.

"Lahan yang diserobot itu kemudian ditanami kelapa sawit. Hasilnya mencapai enam ribu ton setiap bulannya," kata jaksa Putra di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Kamis 6 Juli 2017.

JPU menyebut, bahwa pihak perusahaan telah menguasai lahan tanpa izin sejak tahun 1995. Lahan tersebut tersebar di empat desa di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Perusahaan milik Maria dan Mariyana ini dalam izin pengolahan yang diberikan negara hanya diberikan kewenangan 1.288 hektare. Selain bermasalah dengan negera, lahan yang dikuasai perusahaan sawit ini juga tumpangtindih dengan pihak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wana Raya.

Penasehat hukum terdakwa, Sudiono yakni, Zulkarnain menyatakan, bahwa PT Peputra sebenarnya telah mengurus izin ke pemerintah.

"Izinnya masih dalam proses, jadi bukan berarti tidak memiliki izin sama sekali. Klien kita Sudino merupakan perwakilan perusahaan yang dianggap bertanggungjawab," ucapnya.

Sementara itu Humas PT Peputra, Yana, secara tidak langsung mengakui kalau lahan yang yang dikelola bermasalah.

"Kita sudah mengelola lahan itu sejak 18 tahun lalu kok sekarang baru dipersoalkan. Mengapa tidak dari dulu karena sekarang sawitnya sudah dipanen," timpalnya.

Sementara itu Direktur Peputra Jaya, Sudino yang duduk di kursi persakitan hanya tertunduk lesu mendengarkan tuntutan jaksa. "Kita ikuti saja proses hukumnya," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, I Dewa Sidi Budy Brahma menyatakan akan melanjutkan sidang dalam pekan depan. "Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis depan dengan agenda, mendengarkan esepsi dari terdakwa," tukasnya.

Kasus penyerobatan lahan ribuan hektare milik negara ini setelah polisi mengendus adanya perbuatan non prosedural perusahaan. Kasus ini ditangani langsung oleh Mabes Polri dan akhirnya kini bergulir ke pengadilan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3680 seconds (0.1#10.140)