Pelaku Penjual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di Jakarta

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:51 WIB
loading...
Pelaku Penjual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di Jakarta
Pelaku mafia tanah saat diamankan di Jakarta. (Ist)
A A A
MAKASSAR - Seorang pelaku mafia tanah yang hendak menjual tahan Negara sebesar Rp5 M di Kota Makassar ditangkap Resmob Polda Sulsel di Jakarta.

Pelaku yakni RAH (58) diamankan atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menjual tanah milik negara.

Kanit Resmob Polda Sulel Kompol Dharma Negara mengatakan, RAH ditangkap di Homestay Casa Delima, Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita.

Ia juga mengatakan, setelah pelaku diamankan, lalu dibawa ke Kota Makassar dan saat ini telah ditahan. "Iya, pelaku sudah ditahan di Rutan," ucap Kompol Dharma Negara, Minggu (5/8/2022).

Diketahui, RAH menjual lahan eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Lahan seluas 719 meter persegi itu dijual kepada seorang warga bernama Sukardi pada tahun 2016 lalu. "Akta jual beli diduga palsu, korban mengalami kerugian sebesar RP3,8 miliar," ungkapnya.

Kompol Dharma menjelaskan, saat itu korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp3,8 miliar. Pembayaran dilakukan korban karena RAH memperlihatkan akta jual beli untuk lahan tersebut.

Baca: Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, Polisi Amankan 4 Pemuda.

"Korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar sebab terlapor memperlihatkan akta jual beli Nomor: 147/AJB/1998 (palsu) seolah-olah milik terlapor RAH, sehingga korban mau melakukan pembayaran DP atau panjar," terangnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Tukang Ojek di Sukabumi hingga Kasusnya Terungkap.

RAH sudah mengakui segala perbuatannya yakni memalsukan akta jual beli kepada korban, dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp3,8 miliar. Atas perbuatannya, RAH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)