Pelaku Penjual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di Jakarta
Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:51 WIB
loading...
Pelaku mafia tanah saat diamankan di Jakarta. (Ist)
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pelaku mafia tanah yang hendak menjual tahan Negara sebesar Rp5 M di Kota Makassar ditangkap Resmob Polda Sulsel di Jakarta.
Pelaku yakni RAH (58) diamankan atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menjual tanah milik negara.
Kanit Resmob Polda Sulel Kompol Dharma Negara mengatakan, RAH ditangkap di Homestay Casa Delima, Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita.
Ia juga mengatakan, setelah pelaku diamankan, lalu dibawa ke Kota Makassar dan saat ini telah ditahan. "Iya, pelaku sudah ditahan di Rutan," ucap Kompol Dharma Negara, Minggu (5/8/2022).
Diketahui, RAH menjual lahan eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Lahan seluas 719 meter persegi itu dijual kepada seorang warga bernama Sukardi pada tahun 2016 lalu. "Akta jual beli diduga palsu, korban mengalami kerugian sebesar RP3,8 miliar," ungkapnya.
Pelaku yakni RAH (58) diamankan atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menjual tanah milik negara.
Kanit Resmob Polda Sulel Kompol Dharma Negara mengatakan, RAH ditangkap di Homestay Casa Delima, Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita.
Ia juga mengatakan, setelah pelaku diamankan, lalu dibawa ke Kota Makassar dan saat ini telah ditahan. "Iya, pelaku sudah ditahan di Rutan," ucap Kompol Dharma Negara, Minggu (5/8/2022).
Diketahui, RAH menjual lahan eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Lahan seluas 719 meter persegi itu dijual kepada seorang warga bernama Sukardi pada tahun 2016 lalu. "Akta jual beli diduga palsu, korban mengalami kerugian sebesar RP3,8 miliar," ungkapnya.
Lihat Juga :