Jual Ratusan Butir Pil Koplo, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi

Jum'at, 07 Juli 2017 - 11:29 WIB
Jual Ratusan Butir Pil Koplo, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi
Jual Ratusan Butir Pil Koplo, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Nyambi jualan pil koplo jenis zenith, seorang buruh bangunan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dibekuk polisi. Pelaku pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Pelaku berinisial Tar ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat, Kamis (6/7/2017). "Kita dapat informasi dari masyarakat dan kita lakukan penyelidikan. Ternyata memang benar pelaku menjual pil koplo dengan cara mengecer," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Jumat (7/7/2017).

Saat menggeledah rumah buruh bangunan itu, polisi mendapati 50 tablet yang berisi 500 (lima ratus) butir obat carnophen atau zenith, dua butir obat carnophen atau zenith, uang sebanyak Rp260.000, HP, 13 pak plastik klip, dan satu buku cacatan.

Saat ini tersangka masih diperiksa intensif untuk menguak jaringannya. "Terhadap tersangka kami jerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara."

Tersangka Tar mengaku mendapat pil koplo dari orang tak dikenal. Ia mendapat barang tersebut seharga Rp25 ribu per keping dan dijual Rp35 ribu per keping. "Untungnya Rp10 ribu per keping, tapi belum untung banyak keburu ditangkap polisi."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8710 seconds (0.1#10.140)
pixels