Menhub Sesalkan Penamparan Petugas Bandara Sam Ratulangi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyesalkan penamparan yang dilakukan seorang penumpang terhadap personel Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Rabu 5 Juli 2017.
"Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub Budi di Jakarta dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Rabu 5 Juli 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang yang mengaku istri Jenderal menampar petugas petugas Bandara Sam Ratulangi. Video peristiwa ini tersebar di dunia maya. (Baca juga: Beredar Video Wanita Mengaku Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara )
Budi mengatakan, pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa.
Menurut dia, itu menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.
Hal ini dikatakannya demi menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” tegas Menhub.
Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, kata dia, aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Menhub berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara. dia juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.
“Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujarnya.
Menhub menyampaikan apresiasi kepada personel Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan profesional. “Saya mengapresiasi personel yang bertugas, yang dapat menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas, bahkan ketika memperoleh tindakan kekerasan, ini menjadi pemacu semangat personel Avsec lainnya,” katanya.
"Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub Budi di Jakarta dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Rabu 5 Juli 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang yang mengaku istri Jenderal menampar petugas petugas Bandara Sam Ratulangi. Video peristiwa ini tersebar di dunia maya. (Baca juga: Beredar Video Wanita Mengaku Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara )
Budi mengatakan, pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa.
Menurut dia, itu menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.
Hal ini dikatakannya demi menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” tegas Menhub.
Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, kata dia, aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Menhub berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara. dia juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.
“Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujarnya.
Menhub menyampaikan apresiasi kepada personel Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan profesional. “Saya mengapresiasi personel yang bertugas, yang dapat menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas, bahkan ketika memperoleh tindakan kekerasan, ini menjadi pemacu semangat personel Avsec lainnya,” katanya.
(dam)