Dicaci Maki karena Punya Istri Siri, Suami Aniaya Istri Sampai Babak Belur
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang suami Syahril Efendi (37) warga Jalan Perwira, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) menganiaya istrinya, berinisial SW (31) hingga babak belur. Syahrial yang berprofesi sebagai sopir truk naik pitam setelah dihina dan dicaci maki istri melalui pesan singkat.
Penganiayaan tersebut terjadi di Salon Windi Jalan Pasanah, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada Minggu 2 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Salon tersebut merupakan tempat kerja korban SW. Dari hasil visum, Korban mengalami luka memar di muka, hidung keluar darah dan nyeri.
"Jadi pelaku ini sebenarnya yang memulai. Dia sudah punya istri siri dan istri sah yang bekerja di salon ini tahu. Saat kejadian sang istri mengirim SMS kata-kata cacian yang membuat pelaku naik pitam. Dia mendatangi tempat kerja sang istri dan langsung menganiaya dihadapan karyawan salon lainnya," ujar Pejabat Sementara Kanit PPA Reskrim Polres Kobar, Bripka Shinta mewakili Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Rabu (5/7/2107).
Sementara itu, Syahril memgaku tega menganiaya sang istri lantaran emosi dicaci maki istrinya melalui pesan singkat. "Saya akui sudah punya istri siri, dan saya mau pisah sama istri saya. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab di depan hukum," katanya.
Korban mengaku memang sudah pisah ranjang dengan suami selama 1 bulan, namun masih belum cerai secara resmi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1, UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penganiayaan tersebut terjadi di Salon Windi Jalan Pasanah, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada Minggu 2 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Salon tersebut merupakan tempat kerja korban SW. Dari hasil visum, Korban mengalami luka memar di muka, hidung keluar darah dan nyeri.
"Jadi pelaku ini sebenarnya yang memulai. Dia sudah punya istri siri dan istri sah yang bekerja di salon ini tahu. Saat kejadian sang istri mengirim SMS kata-kata cacian yang membuat pelaku naik pitam. Dia mendatangi tempat kerja sang istri dan langsung menganiaya dihadapan karyawan salon lainnya," ujar Pejabat Sementara Kanit PPA Reskrim Polres Kobar, Bripka Shinta mewakili Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Rabu (5/7/2107).
Sementara itu, Syahril memgaku tega menganiaya sang istri lantaran emosi dicaci maki istrinya melalui pesan singkat. "Saya akui sudah punya istri siri, dan saya mau pisah sama istri saya. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab di depan hukum," katanya.
Korban mengaku memang sudah pisah ranjang dengan suami selama 1 bulan, namun masih belum cerai secara resmi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1, UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(wib)