Operasi Ramadniya, Polres Salatiga Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Rabu, 05 Juli 2017 - 12:42 WIB
Operasi Ramadniya, Polres...
Operasi Ramadniya, Polres Salatiga Tangkap 3 Pelaku Curanmor
A A A
SALATIGA - Selama Operasi Ramadniya 2017 Satreskrim Polres Salatiga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 3 pelakunya. Para pelaku yang ditangkap, adalah Misbah Nugroho Surya Alamsyah (30), warga Karang Weru RT 03/RW 03, Sarimulyo, Kemusu, Boyolali; Aldi Mulyadi (40), warga Widoro RT 02/RW 06, Kesongo, Tuntang, Kabupaten Semarang; dan Rendra Artato (29), warga Doplang RT 03/RW 04, Sendang, Bringin, Kabupaten Semarang.

Selain menangkap 3 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu sepeda motor Yamaha Scorpio nopol H 3393 AB, sepeda motor Yamaha Vega nopol H 4980 UV, dan dua buah kunci T yang digunakan tersangka untuk mencuri dua motor itu. Para pelaku sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk diproses hukum.

Kasubag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma mengatakan, selama Operasi Ramadniya 2017, angka kriminilitas di wilayah hukum Polres Salatiga relatif kecil. Dalam kurun waktu 19 Juni hingga 4 Juli, di wilayah hukum Polres Salatiga diketahui terjadi empat kasus kriminalitas, yakni tiga kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan satu kasus pencurian rumah kosong.

"Dari empat kasus yang terjadi, dua di antaranya terungkap dan tiga orang tersangka dibekuk," katanya, Rabu (5/7/2017).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid mengatakan, ketiga pelaku curanmor merupakan residivis kasus yang sama. Mereka dikenal sebagai pelaku curanmor lintas daerah. Tersangka Misbah Nugroho diketahui telah melakukan pencurian di beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Salatiga, Boyolali, dan Kabupaten Semarang.

"Sebelumnya, para tersangka telah menjalani hukuman penjara. Mereka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)