Tak Gunakan Bawono, Sultan Diapresiasi

Rabu, 05 Juli 2017 - 07:53 WIB
Tak Gunakan Bawono,...
Tak Gunakan Bawono, Sultan Diapresiasi
A A A
YOGYAKARTA - Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mematuhi penggunaan gelar sesuai UU No 13/ 2012 tentang Keistimewaan DIY terkait proses penetapan Gubernur DIY periode 2017-2022 mendapat sambutan dari para rayi ndalem.

Salah satunya adalah Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat. Adik Sultan lain ibu ini menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini adalah kekuasan Allah, sehingga sabdaraja 30 April 2015 yang mengganti gelar menjadi Hamengku Bawono Kasepuluh dan menghilangkan Kalifatullah gugur dengan sendirinya.

"Semoga beliau tambah teguh iman dan Islamnya. Semoga pernyataan itu didasari hati yang terdalam," katanya kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menegaskan UU Keistimewaan DIY tidak mengenal gelar untuk internal keraton atau eksternal, seperti yang selama ini beredar. UU Keistimewaan DIY hanya mengenal satu gelar.

"Maka itu, UUK DIY poinnya menggugurkan sabdaraja itu. Jadi tidak boleh lagi ada sebutan ini untuk urusan internal kok, nggak boleh lagi karena gelar hanya satu. Namun jika nanti masih akan menghidupkan dua duanya, jika dianggap gelar sabdaraja masih hidup maka jadi pertanyaan kami siapa sesungguhnya bertakhta ini menjadi pertanyaan serius," ujarnya.

Seperti diketahui, Sultan mengeluarkan Sabdaraja yang mengganti gelar dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono, menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh, suryaning Mataram, Senopati Ing Ngalaga, Langgenging Bawono Langgeng, Langgenging Tata Panatagama.

Selama ini, dalam urusan resmi Sultan masih menggunakan nama Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sementara, dalam urusan internal Sultan selalu menggunakan nama Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.

Sementara itu, sore kemarin DPRD DIY menggelar paripurna membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Penetapan. Terpilih sebagai Ketua Pansus Bambang Chrisnandi dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Pansus Atmajdi dari Fraksi PAN.

Senin (19/6/2017), Kabag Persidangan Setwan DPRD DIY Harimurti mengirimkan surat DPRD DIY terkait pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2012-2017 ke Keraton Yogya dan Pura Pakualaman.

Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menyebut telah menerima surat pemberitahuan dari DPRD. Pihaknya akan segera membalas surat tersebut. "Surat sudah kami terima, saat ini sedang diproses persyaratannya. Nanti surat akan kami kirim bareng bersama dengan jawaban dari Keraton," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5866 seconds (0.1#10.140)