Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan
A
A
A
MALANG - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka yang sempat menghebohkan karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya.
Sidang pembacaan tuntutan ini, sempat tertunda, dan baru digelar pada Senin (3/7). Tuntutan terhadap Dimas Kanjeng dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji.
Tim JPU beranggotakan 11 orang, yang merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sementara, majelis hakim diketuai oleh Basuki Wiyono yang merupakan Ketua PN Kraksaan, dengan anggota majelis hakim Syarifudin Prawiranegara, dan Yudisthira Alfian.
Sidang yang digelar, masih dengan agenda penyampaian tuntutan kasus dugaan pembunuhan. Sedangkan untuk kasus penipuan yang juga dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi, hingga kini belum masuk tahap tuntutan.
Anggota tim JPU Joko Wuryanto menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tuntutan ini, membuat terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia menyebutkan, fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan, tidak bisa dielak lagi oleh terdakwa.
Alat-alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah, di antaranya keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, surat-surat, serta petunjuk yang saling berkesusaian.
Dari semua fakta dan bukti dalam sidang tersebut, terdakwa dinilai sebagai penganjur atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya.
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sholeh, menyatakan, tuntutan yang disampaikan JPU, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Tuntutan tersebut, dinilainya hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan.
Dia menyatakan, fakta persidangan merupakan hal yang paling utama dari pada berita acara pemeriksaan.
"Fakta persidangan tidak menyebutkan, pembunuhan itu disuruh oleh Taat Pribadi. Kasus pembunuhan memang benar terjadi, tetapi tidak ada saksi yang menyatakan pembunuhan dilakukan atas perintah Taat Pribadi. Tuntutan jaksa, hanya didasarkan pada berita acara pemeriksaan yang pembuatannya bisa saja dengan tekanan," ungkapnya.
Kasus pembunuhan, dinilainya merupakan kasus pribadi. Bukan merupakan kasus korporasi. Berdasarkan hal ini, menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh anak buah Taat Pribadi, tidak serta-merta membuat Taat Pribadi dan padepokan yang dipimpinnya bertanggungjawab atas pembunuhan yang terjadi.
Menyikapi tuntutan dari tim JPU yang dinilainya sangat memberatkan Taat Pribadi. Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum akan membacakan keberatannya atas tuntutan tersebut, dalam sidang lanjutan yang digelar lagi pada Selasa (11/7/2017) mendatang.
Tersangka yang sempat menghebohkan karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya.
Sidang pembacaan tuntutan ini, sempat tertunda, dan baru digelar pada Senin (3/7). Tuntutan terhadap Dimas Kanjeng dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji.
Tim JPU beranggotakan 11 orang, yang merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sementara, majelis hakim diketuai oleh Basuki Wiyono yang merupakan Ketua PN Kraksaan, dengan anggota majelis hakim Syarifudin Prawiranegara, dan Yudisthira Alfian.
Sidang yang digelar, masih dengan agenda penyampaian tuntutan kasus dugaan pembunuhan. Sedangkan untuk kasus penipuan yang juga dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi, hingga kini belum masuk tahap tuntutan.
Anggota tim JPU Joko Wuryanto menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tuntutan ini, membuat terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia menyebutkan, fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan, tidak bisa dielak lagi oleh terdakwa.
Alat-alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah, di antaranya keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, surat-surat, serta petunjuk yang saling berkesusaian.
Dari semua fakta dan bukti dalam sidang tersebut, terdakwa dinilai sebagai penganjur atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya.
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sholeh, menyatakan, tuntutan yang disampaikan JPU, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Tuntutan tersebut, dinilainya hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan.
Dia menyatakan, fakta persidangan merupakan hal yang paling utama dari pada berita acara pemeriksaan.
"Fakta persidangan tidak menyebutkan, pembunuhan itu disuruh oleh Taat Pribadi. Kasus pembunuhan memang benar terjadi, tetapi tidak ada saksi yang menyatakan pembunuhan dilakukan atas perintah Taat Pribadi. Tuntutan jaksa, hanya didasarkan pada berita acara pemeriksaan yang pembuatannya bisa saja dengan tekanan," ungkapnya.
Kasus pembunuhan, dinilainya merupakan kasus pribadi. Bukan merupakan kasus korporasi. Berdasarkan hal ini, menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh anak buah Taat Pribadi, tidak serta-merta membuat Taat Pribadi dan padepokan yang dipimpinnya bertanggungjawab atas pembunuhan yang terjadi.
Menyikapi tuntutan dari tim JPU yang dinilainya sangat memberatkan Taat Pribadi. Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum akan membacakan keberatannya atas tuntutan tersebut, dalam sidang lanjutan yang digelar lagi pada Selasa (11/7/2017) mendatang.
(nag)