Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan

Senin, 03 Juli 2017 - 19:05 WIB
Dimas Kanjeng Dituntut...
Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan
A A A
MALANG - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka yang sempat menghebohkan karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya.

Sidang pembacaan tuntutan ini, sempat tertunda, dan baru digelar pada Senin (3/7). Tuntutan terhadap Dimas Kanjeng dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji.

Tim JPU beranggotakan 11 orang, yang merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Sementara, majelis hakim diketuai oleh Basuki Wiyono yang merupakan Ketua PN Kraksaan, dengan anggota majelis hakim Syarifudin Prawiranegara, dan Yudisthira Alfian.

Sidang yang digelar, masih dengan agenda penyampaian tuntutan kasus dugaan pembunuhan. Sedangkan untuk kasus penipuan yang juga dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi, hingga kini belum masuk tahap tuntutan.

Anggota tim JPU Joko Wuryanto menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tuntutan ini, membuat terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia menyebutkan, fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan, tidak bisa dielak lagi oleh terdakwa.

Alat-alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah, di antaranya keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, surat-surat, serta petunjuk yang saling berkesusaian.

Dari semua fakta dan bukti dalam sidang tersebut, terdakwa dinilai sebagai penganjur atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya.

Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sholeh, menyatakan, tuntutan yang disampaikan JPU, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Tuntutan tersebut, dinilainya hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan.

Dia menyatakan, fakta persidangan merupakan hal yang paling utama dari pada berita acara pemeriksaan.

"Fakta persidangan tidak menyebutkan, pembunuhan itu disuruh oleh Taat Pribadi. Kasus pembunuhan memang benar terjadi, tetapi tidak ada saksi yang menyatakan pembunuhan dilakukan atas perintah Taat Pribadi. Tuntutan jaksa, hanya didasarkan pada berita acara pemeriksaan yang pembuatannya bisa saja dengan tekanan," ungkapnya.

Kasus pembunuhan, dinilainya merupakan kasus pribadi. Bukan merupakan kasus korporasi. Berdasarkan hal ini, menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh anak buah Taat Pribadi, tidak serta-merta membuat Taat Pribadi dan padepokan yang dipimpinnya bertanggungjawab atas pembunuhan yang terjadi.

Menyikapi tuntutan dari tim JPU yang dinilainya sangat memberatkan Taat Pribadi. Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum akan membacakan keberatannya atas tuntutan tersebut, dalam sidang lanjutan yang digelar lagi pada Selasa (11/7/2017) mendatang.
(nag)
Berita Terkait
Mirip Kanjeng Dimas,...
Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Angger Dimas Sebut Dante...
Angger Dimas Sebut Dante Tidak Bisa Berenang, Beda Pengakuan dengan Tamara Tyasmara
TKW Korban Penipuan...
TKW Korban Penipuan Wowon Cs Mayoritas Berangkat Secara Ilegal
YA Tendang Dante sebelum...
YA Tendang Dante sebelum Ditenggelamkan, Angger Dimas Murka
Tamara Tyasmara dan...
Tamara Tyasmara dan YA Datang ke Kolam Renang sebelum Dante Meninggal
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
11 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved