Pascalibur Lebaran, Puluhan PNS di Bekasi Bolos Kerja

Senin, 03 Juli 2017 - 14:00 WIB
Pascalibur Lebaran,...
Pascalibur Lebaran, Puluhan PNS di Bekasi Bolos Kerja
A A A
BEKASI - Hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2017, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bolos kerja. Puluhan pegawai yang mangkir tersebut berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mendata sebanyak 40 orang yang tidak hadir dalam apel di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi. Rincianya, 13 pegawai beralasan sakit, enam masih cuti dan 21 orang tanpa keterangan.

"Kami akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi berat bila pegawai terbukti dengan sengaja membolos kerja tanpa adanya keterangan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (3/7/2017).

Menurutnya, intansi terkait hingga saat ini masih melakukan pendataan terhadap pegawai yang membolos. Terkait sanksi, kata dia, semuanya sudah diatur dalam Perwal tentang disiplin pegawai dengan pemberian sanksi berupa surat peringatan 1,2, dan seterusnya.

Khusus pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dan beberapa kali melakukan hal sama, sanksi pemecatan akan dilakukan.

Rahmat mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai wujud kedisiplinan, apakah makin hari semakin tidak disiplin. Meski begitu, dibandingkan Lebaran tahun lalu, terjadi penurunan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama usai libur Lebaran.

"Lebaran tahun lalu ada sekitar 100 orang, sekarang berkurang, ada perbaikan karakter," katany.

Sementara, 2.152 pegawai memadati lapangan Plaza Pemkot Bekasi pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, diselingi dengan Halal Bihalal antara pegawai.

Kabid Penilaian Kerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah menambahkan, dihari pertama masuk kerja, hampir 90% pegawai masuk. "Tapi kita masih melakukan pendataan disetiap SKPD, datanya bisa berubah," tambahnya.

Sajekti mengaku, sesuai dengan surat Kemenpan-RB nomor B/21/M.KT.02/2017 menyebutkan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama terkandung dalam, Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Yang mana diamanatkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. "Dan surat edaran ini sudah disebarkan sebelum cuti bersama kepada setiap SKPD di Kota Bekasi," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
1 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
2 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
2 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
10 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
12 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
14 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved