Pascalibur Lebaran, Puluhan PNS di Bekasi Bolos Kerja

Senin, 03 Juli 2017 - 14:00 WIB
Pascalibur Lebaran,...
Pascalibur Lebaran, Puluhan PNS di Bekasi Bolos Kerja
A A A
BEKASI - Hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2017, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bolos kerja. Puluhan pegawai yang mangkir tersebut berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mendata sebanyak 40 orang yang tidak hadir dalam apel di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi. Rincianya, 13 pegawai beralasan sakit, enam masih cuti dan 21 orang tanpa keterangan.

"Kami akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi berat bila pegawai terbukti dengan sengaja membolos kerja tanpa adanya keterangan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (3/7/2017).

Menurutnya, intansi terkait hingga saat ini masih melakukan pendataan terhadap pegawai yang membolos. Terkait sanksi, kata dia, semuanya sudah diatur dalam Perwal tentang disiplin pegawai dengan pemberian sanksi berupa surat peringatan 1,2, dan seterusnya.

Khusus pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dan beberapa kali melakukan hal sama, sanksi pemecatan akan dilakukan.

Rahmat mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai wujud kedisiplinan, apakah makin hari semakin tidak disiplin. Meski begitu, dibandingkan Lebaran tahun lalu, terjadi penurunan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama usai libur Lebaran.

"Lebaran tahun lalu ada sekitar 100 orang, sekarang berkurang, ada perbaikan karakter," katany.

Sementara, 2.152 pegawai memadati lapangan Plaza Pemkot Bekasi pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, diselingi dengan Halal Bihalal antara pegawai.

Kabid Penilaian Kerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah menambahkan, dihari pertama masuk kerja, hampir 90% pegawai masuk. "Tapi kita masih melakukan pendataan disetiap SKPD, datanya bisa berubah," tambahnya.

Sajekti mengaku, sesuai dengan surat Kemenpan-RB nomor B/21/M.KT.02/2017 menyebutkan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama terkandung dalam, Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Yang mana diamanatkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. "Dan surat edaran ini sudah disebarkan sebelum cuti bersama kepada setiap SKPD di Kota Bekasi," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Begini Penampakan Gepokan...
Begini Penampakan Gepokan Uang Rp5 Miliar dari OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
54 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
56 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
57 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved