Tawuran Dua Desa di Pati, 1 Warga Tewas

Selasa, 27 Juni 2017 - 19:54 WIB
Tawuran Dua Desa di...
Tawuran Dua Desa di Pati, 1 Warga Tewas
A A A
PATI - Aksi tawuran antara warga Desa Wegil dan Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah menyebabkan satu orang tewas dalam bentrokan tersebut pada Selasa (27/6/2017). Korban tewas atas nama M Riyanto (22) warga RT 02/04 Dusun Karang Tandan, Desa Prawoto , Kecamatan Sukolilo, Pati. Korban meregang nyawa, usai mengalami luka serius pada bagian kepala dan kepala belakang, akibat hantaman benda keras salah satu pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/6/2017) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya, pelaku yang merupakan kelompok pemuda dari Desa Wegil, berniat keluar dari desa usai minum-minuman keras. Sampai di Gapura Desa Prawoto, para pelaku kemudian terlibat tawuran dengan para pemuda Desa Prawoto yang tengah berkumpul.

Saat tawuran terjadi, salah satu pelaku berinisial A (19) menghantam kepala korban dengan botol minuman pada kepala bagian depan dan belakang.

Korban yang jatuh tersungkur, kemudian dibawa ke Puskesmas Sukolilo untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pagi harinya, nyawa korban tak tertolong, karena luka yang dialami di bagian kepala cukup serius. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Soewondo Pati, untuk dilakukan autopsi.

"Korban meninggal dunia karena dihantam botol bir hingga menyebabkan pendarahan. Bagian vital kepala yang mengalami benturan hebat,” kata AKP Galih.

AKP Galih menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi dipicu akibat dendam lama kedua desa. Empat orang yang diduga pelaku penganiaya korban hingga tewas kini telah diamankan oleh petugas di Mapolres Pati. “Sebelumnya memang kedua desa memang sering terlibat aksi tawur dan ada riwayat dendam,” imbuhnya.

Petugas masih melakukan penyidikan pada empat orang yang diduga pelaku penganiayaan korban hingga tewas tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 351 ayat 3, subsider 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
TNI-Polri Damaikan Dua...
TNI-Polri Damaikan Dua Kelompok yang Kerap Tawuran di Makassar
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
22 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
31 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
43 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved