Tawuran Dua Desa di Pati, 1 Warga Tewas

Selasa, 27 Juni 2017 - 19:54 WIB
Tawuran Dua Desa di...
Tawuran Dua Desa di Pati, 1 Warga Tewas
A A A
PATI - Aksi tawuran antara warga Desa Wegil dan Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah menyebabkan satu orang tewas dalam bentrokan tersebut pada Selasa (27/6/2017). Korban tewas atas nama M Riyanto (22) warga RT 02/04 Dusun Karang Tandan, Desa Prawoto , Kecamatan Sukolilo, Pati. Korban meregang nyawa, usai mengalami luka serius pada bagian kepala dan kepala belakang, akibat hantaman benda keras salah satu pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/6/2017) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya, pelaku yang merupakan kelompok pemuda dari Desa Wegil, berniat keluar dari desa usai minum-minuman keras. Sampai di Gapura Desa Prawoto, para pelaku kemudian terlibat tawuran dengan para pemuda Desa Prawoto yang tengah berkumpul.

Saat tawuran terjadi, salah satu pelaku berinisial A (19) menghantam kepala korban dengan botol minuman pada kepala bagian depan dan belakang.

Korban yang jatuh tersungkur, kemudian dibawa ke Puskesmas Sukolilo untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pagi harinya, nyawa korban tak tertolong, karena luka yang dialami di bagian kepala cukup serius. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Soewondo Pati, untuk dilakukan autopsi.

"Korban meninggal dunia karena dihantam botol bir hingga menyebabkan pendarahan. Bagian vital kepala yang mengalami benturan hebat,” kata AKP Galih.

AKP Galih menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi dipicu akibat dendam lama kedua desa. Empat orang yang diduga pelaku penganiaya korban hingga tewas kini telah diamankan oleh petugas di Mapolres Pati. “Sebelumnya memang kedua desa memang sering terlibat aksi tawur dan ada riwayat dendam,” imbuhnya.

Petugas masih melakukan penyidikan pada empat orang yang diduga pelaku penganiayaan korban hingga tewas tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 351 ayat 3, subsider 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
TNI-Polri Damaikan Dua...
TNI-Polri Damaikan Dua Kelompok yang Kerap Tawuran di Makassar
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
14 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved