Tawuran Dua Desa di Pati, 1 Warga Tewas

Selasa, 27 Juni 2017 - 19:54 WIB
Tawuran Dua Desa di Pati, 1 Warga Tewas
Tawuran Dua Desa di Pati, 1 Warga Tewas
A A A
PATI - Aksi tawuran antara warga Desa Wegil dan Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah menyebabkan satu orang tewas dalam bentrokan tersebut pada Selasa (27/6/2017). Korban tewas atas nama M Riyanto (22) warga RT 02/04 Dusun Karang Tandan, Desa Prawoto , Kecamatan Sukolilo, Pati. Korban meregang nyawa, usai mengalami luka serius pada bagian kepala dan kepala belakang, akibat hantaman benda keras salah satu pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/6/2017) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya, pelaku yang merupakan kelompok pemuda dari Desa Wegil, berniat keluar dari desa usai minum-minuman keras. Sampai di Gapura Desa Prawoto, para pelaku kemudian terlibat tawuran dengan para pemuda Desa Prawoto yang tengah berkumpul.

Saat tawuran terjadi, salah satu pelaku berinisial A (19) menghantam kepala korban dengan botol minuman pada kepala bagian depan dan belakang.

Korban yang jatuh tersungkur, kemudian dibawa ke Puskesmas Sukolilo untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pagi harinya, nyawa korban tak tertolong, karena luka yang dialami di bagian kepala cukup serius. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Soewondo Pati, untuk dilakukan autopsi.

"Korban meninggal dunia karena dihantam botol bir hingga menyebabkan pendarahan. Bagian vital kepala yang mengalami benturan hebat,” kata AKP Galih.

AKP Galih menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi dipicu akibat dendam lama kedua desa. Empat orang yang diduga pelaku penganiaya korban hingga tewas kini telah diamankan oleh petugas di Mapolres Pati. “Sebelumnya memang kedua desa memang sering terlibat aksi tawur dan ada riwayat dendam,” imbuhnya.

Petugas masih melakukan penyidikan pada empat orang yang diduga pelaku penganiayaan korban hingga tewas tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 351 ayat 3, subsider 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2297 seconds (0.1#10.140)