283 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
A
A
A
DENPASAR - Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A (Lapas Kerobokan) Kota Denpasar mendapatkan remisi. Tahun ini, ada 283 narapidana yang mendapatkan remisi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan), Tonny Nainggolan mengatakan, dari 283 orang tersebut ada 72 napi yang mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian ada 198 yang mendapatkan remisi 1 bulan. Sekitar 10 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan hanya ada 3 orang yang memperoleh remisi selama 2 bulan.
"Secara keseluruhan orang muslim yang ada di lapas ini sebanyak 656 orang. Ada 268 tahanan dan narapidan 338 orang," terangnya di Lapas Kerobokan, Denpasar, Minggu (25/6/2017).
Dia menuturkan, untuk hari ini juga ada dua napi asing yang juga mendapatkan remisi yaitu dari Algeria dan Nigeria. Sementara yang bebas pun juga ada dua orang. "Seharusnya yang bebas ini ada dua orang. Tapi yang satunya harus menjalani subsider selama dua bulan atau mengganti membayar denda," ungkapnya.
Ditambahkan Tonny, yang tidak diusulkan mendapatkan remisi ada 373 orang. "Warga binaan yang tidak mendapatkan remisi ini lantara mereka berstatus tahanan ada juga yang belum memenuhi syarat," pungkasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan), Tonny Nainggolan mengatakan, dari 283 orang tersebut ada 72 napi yang mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian ada 198 yang mendapatkan remisi 1 bulan. Sekitar 10 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan hanya ada 3 orang yang memperoleh remisi selama 2 bulan.
"Secara keseluruhan orang muslim yang ada di lapas ini sebanyak 656 orang. Ada 268 tahanan dan narapidan 338 orang," terangnya di Lapas Kerobokan, Denpasar, Minggu (25/6/2017).
Dia menuturkan, untuk hari ini juga ada dua napi asing yang juga mendapatkan remisi yaitu dari Algeria dan Nigeria. Sementara yang bebas pun juga ada dua orang. "Seharusnya yang bebas ini ada dua orang. Tapi yang satunya harus menjalani subsider selama dua bulan atau mengganti membayar denda," ungkapnya.
Ditambahkan Tonny, yang tidak diusulkan mendapatkan remisi ada 373 orang. "Warga binaan yang tidak mendapatkan remisi ini lantara mereka berstatus tahanan ada juga yang belum memenuhi syarat," pungkasnya.
(kri)