Ahok Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Itu Melanggar Undang-undang

Jum'at, 23 Juni 2017 - 15:22 WIB
Ahok Ditahan di Mako...
Ahok Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Itu Melanggar Undang-undang
A A A
JAKARTA - Terpidana penista agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak jadi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang atau Lapas Selemba, melainkan tetap ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok. Rutan Brimob menjadi tempat penahanan Ahok dengan alasan keamanan atau ketertiban, sehingga terhadapnya tidak dimungkinkan untuk dipindahkan.

Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang Alungsyah menyatakan, apa yang terjadi pada Ahok saat ini dengan tidak dipindahkannnya yang bersangkutan jelas pelanggaran terhadap Undang-undang Pemasyarakatan.

"Menurut kaca mata hukum saya, ini harus kita luruskan agar aturan yang sejatinya harus di taati oleh siapapun itu, selama kita masih sepakat Indonesia negara hukum, ya jalankan. Mestinya terpidana Ahok harus mendekam di Lapas tapi bukan tetap berada di Mako Brimob," kata Alungsyah kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).

Ia melanjutkan, jika dipindahkan mestinya dari satu lapas ke lapas lain. Bukan dari lapas ke Mako Brimob.

"Kalau menggunakan alasan keamanan dan ketertiban saya rasa coba deh dibuka kembali pasal yang mengatur soal itu, itu terdapat dalam Pasal 16 UU Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa "......dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain..." artinya kan bahasa di pindahkan itu door to door yaitu Lapas," lanjutnya.

Alung juga menanyakan siapa yang akan memberikan pembinaan terhadap Ahok jika tetap di Mako Brimob.

"Terus kalau tetap di Mako Brimob pertanyaan hukumnya siapa yang melakukan pembinaan? bukankah sistem Pemasyarakatan itu mengembalikan manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya dan lain sebagainya. Kemudian harus di baca juga ketentuan Pasal 10-nya terpidana itu harus di daftar di Lapas, kemudian barulah statusnya berubah dari Terpidana menjadi Narapidana, nah ini kalau misalnya didaftar di Lapas saja tidak, berarti statusnya bukan Narapidana dong, tapi tetap terpidana, berarti belum di eksekusi dong dan ini kalau begitu menyalahi UU," urai Alung.
(ysw)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
27 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
27 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
39 menit yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
44 menit yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
46 menit yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
49 menit yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved