Imigrasi Bitung Deportasi Tujuh Warga Filipina

Rabu, 21 Juni 2017 - 15:14 WIB
Imigrasi Bitung Deportasi Tujuh Warga Filipina
Imigrasi Bitung Deportasi Tujuh Warga Filipina
A A A
MANADO - Kantor Imigrasi Bitung mendeportasi tujuh warga Filipina dari Bandara Sam Ratulangi menuju Filipina via Singapura, Rabu (21/6/2017).

Ketujuh warga asing tersebut yakni Janel P Mandak, Dennis Bayang, Jaime Podinaung, Jove Wangka, Dodong Sanduka, Jay Acerbon dan Antonia Pepito.

"Mereka akan diangkut pesawat Silk Air ke Singapura pukul 14.00 Wita nanti," kata Dodi Karinda, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut).

Dodi menyebut para deportan itu berasal dari hasil tangkapan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.

"Informasi yang kami terima, mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan," sebutnya.

Dia mengaku tujuh warga tersebut diterima oleh Kantor Imigrasi Bitung pada Selasa (20/6/2017), kemarin. Mereka telah ditangkap di wilayah perairan Sulut sejak bulan September 2016 dan Maret 2017.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0013 seconds (0.1#10.140)