H-4 Lebaran, Truk Dilarang Melintas Tol Jakarta-Cikampek

Jum'at, 16 Juni 2017 - 22:51 WIB
H-4 Lebaran, Truk Dilarang...
H-4 Lebaran, Truk Dilarang Melintas Tol Jakarta-Cikampek
A A A
BEKASI - Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalur tol Jakarta-Cikampek terhitung H-4 sampai H+4 Lebaran 2017. Kebijakan itu diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) dengan pengawasan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

”Empat hari menjelang Lebaran, truk dilarang melintas di tol,” ujar Humas PT Jasamarga Cabang Jakarta-Cikampek Handoyono pada Jumat (16/6/2017). Menurut dia, pelarangan itu sebenarnya dilakukan mulai H-7 namun diklasifikasikan dengan jenis truk dan muatanya.

Untuk truk muatan tambang baik pasir maupun batu barang dilarang melintas sejak H-7 hingga H+7. Sementara truk kontainer dari sejumlah perusahaan industri sudah tidak boleh melintas pada H-4 hingga H+4.”Aturan ini sesuai dari edaran Kementrian Perhubungan,” katanya.

Handoyono menjelaskan, pelarangan truk melintas di ruas jalan tol, karena bersamaan dengan musim mudik. Diperkirakan, pada empat hari jelang Lebaran kendaraan melintas sudah mulai banyak. Sebab, pemicu kemacetan di Jakarta-Cikampek adalah kendaraan tonase besar.

AVP Corporate Communication PT Jasamarga Tbk Dwimawan Heru menambahkan, kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM. ”Pihak kepolisian bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan itu,” tambahnya.

Kalau ada pelanggaran, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak tegas pengendara truk dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk.

Wakil Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, Darwoto mengatakan, akan mentaati imbauan tersebut. Pengusaha memastikan tak ada truk perusahaan beroperasi mulai lima hari jelang lebaran.”Kami sudah terbiasa, bukan kali ini saja,” katanya.

Menurut dia, perusahaan sudah mengantisipasinya jauh-jauh hari terkait pelarangan ini. Meski begitu, Kepolisian juga memberikan dispensasi khusus kepada perusahaan yang ingin menggunakan truknya melintas di jalan tol, tapi dengan catatan.”Kalau mendesak diperbolehkan,” ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
H-6 Lebaran, Kendaraan...
H-6 Lebaran, Kendaraan Pelat Jakarta dan Bogor Mulai Ramaikan Jalur Lingkar Gentong Tasikmalaya
5 Barang yang Harus...
5 Barang yang Harus Dibawa saat Mudik Lebaran 2023, Awas Jangan Sampai Tertinggal!
Tak Libur saat Cuti...
Tak Libur saat Cuti Bersama, Direksi BUMN IDSurvey Pantau Mudik di Pelabuhan
Waspada! 4 Penyakit...
Waspada! 4 Penyakit Ini Menyerang saat Mudik dan Lebaran
Rekomendasi Sleeper...
Rekomendasi Sleeper Bus Jakarta-Malang Mudik Lebaran 2024
Hiburan di Jalan: Tulisan...
Hiburan di Jalan: Tulisan Lucu di Belakang Motor Pemudik Kembali Menghiasi Mudik 2024
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
3 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
6 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
7 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
7 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
8 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved