Jual Wanita Rp600 Ribu, Mucikari Prostitusi Online Dibekuk

Jum'at, 16 Juni 2017 - 18:51 WIB
Jual Wanita Rp600 Ribu, Mucikari Prostitusi Online Dibekuk
Jual Wanita Rp600 Ribu, Mucikari Prostitusi Online Dibekuk
A A A
PALEMBANG - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang membekuk seorang laki-laki yang diduga merupakan mucikari prostitusi online.

Tersangka FI (25), warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Ilir Barat Permai, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Selasa (13/6/2017) malam. Pengerebekan itu dilakukan oleh polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Selain menangkap FI, polisi juga menggelandang korban berinisial VV, wanita yang dijajakan oleh tersangka. "Saya kenal dengan VV ini dari facebook. Awalnya, VV ini mengunggah sebuah foto sekaligus keterangan jika dirinya dapat di-booking untuk melayani laki-laki," kata FI.

Menanggapi unggahan korban, FI pun langsung menawarkan diri untuk menjadi mucikari. "Dia mau saat saya tawarkan diri untuk mencarikan pelanggan. Baru satu bulan saya melakukan ini," katanya.

Dalam satu bulan tersebut, tersangka sempat beberapa kali mendapatkan order dari pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa VV.

"Terakhir kemarin itu, saya mendapatkan order setelah mengunggah di facebook. Laki-laki di facebook itu pesan jasa VV dengan harga Rp600 ribu short time," tuturnya.

Ketika itu, dipilihlah tempat transaksi yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Ilir Barat Permai. "Rencananya Rp500 itu akan diberikan kepada VV dan Rp100 ribu upah saya. Setelah saya ambil uang ke pemesan itu, saya pun keluar. Saat itulah saya ditangkap," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengaku belum mengetahuinya. "Tidak ada (penangkapan). Memang kapan ditangkapnya. Saya belum monitor dan belum ada laporan juga," kata Wahyu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5742 seconds (0.1#10.140)