Polisi Bekuk Pembunuh Ibu Dua Anak
A
A
A
BITUNG - IS (30), warga Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, yang merupakan pelaku pembunuhan ibu dua orang anak bernama Novita Poluan (40), warga Lingkungan III, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulut, berhasil dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bitung di Desa Kima Bajo, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (15/6/2017) malam.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting mengatakan, kronologi penangkapan IS melibatkan keluarga dari tersangka dan pihak polisi juga sudah mengimbau agar pelaku yang kabur seusai melakukan aksinya untuk menyerahkan diri. "Dari Kima Bajo tersangka ini dalam perjalanan sekitar pukul 20.00 malam katanya hendak menyerahkan diri kemudian dibekuk Tim Buser Polres Bitung," ujarnya, Jumat (16/6/2017).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dan sarung yang dipakai untuk menikam ibu dua anak itu, dua ponsel masing-masing milik korban dan milik tersangka, serta sebuah kaus oblong warna biru muda yang ada bercak darah korban.
Tersangka yang juga anak seorang polisi di Polda Sulut ini dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, diduga karena menolak untuk kembali menjalin hubungan, seorang ibu dua orang anak bernama Novita Poluan (40), warga Lingkungan III, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, tewas setelah diduga ditikam oleh pacarnya berinisial IS (30), warga Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, di rumahnya sendiri, Rabu (14/6/2017) malam. (Baca Juga: Ibu Dua Anak Tewas, Diduga Dihabisi Pacar(zik)
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting mengatakan, kronologi penangkapan IS melibatkan keluarga dari tersangka dan pihak polisi juga sudah mengimbau agar pelaku yang kabur seusai melakukan aksinya untuk menyerahkan diri. "Dari Kima Bajo tersangka ini dalam perjalanan sekitar pukul 20.00 malam katanya hendak menyerahkan diri kemudian dibekuk Tim Buser Polres Bitung," ujarnya, Jumat (16/6/2017).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dan sarung yang dipakai untuk menikam ibu dua anak itu, dua ponsel masing-masing milik korban dan milik tersangka, serta sebuah kaus oblong warna biru muda yang ada bercak darah korban.
Tersangka yang juga anak seorang polisi di Polda Sulut ini dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, diduga karena menolak untuk kembali menjalin hubungan, seorang ibu dua orang anak bernama Novita Poluan (40), warga Lingkungan III, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, tewas setelah diduga ditikam oleh pacarnya berinisial IS (30), warga Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, di rumahnya sendiri, Rabu (14/6/2017) malam. (Baca Juga: Ibu Dua Anak Tewas, Diduga Dihabisi Pacar(zik)