Dipermalukan, Alasan Guru Besar UGM Perkarakan Menantunya
A
A
A
SLEMAN - Guru Besar UGM Prof Bambang Rusdiarso menjadi saksi perkara pencurian dalam rumah tangga yang dilakukan oleh menantunya, Nyayu Putri Tanjung Sari (33). Bambang menuding menantunya telah mempermalukannya.
"Tindakannya mempermalukan saya dan dia telah menipu saya," ujar Bambang dalam sidang lanjutan di PN Sleman, DIY, Senin (12/6/2017).
Di depan majelis hakim, Bambang menyatakan tiga barang yang diambil terdakwa saat pergi dari rumah, yaitu box bayi, kasur dan AC. Barang-barang senilai Rp8,250,000 itu diklaim merupakan barang miliknya.
"Barang itu memang saya berikan, tapi hanya sebagai fasilitas, tidak boleh diambil," katanya. (Baca:
Guru Besar UGM Perkarakan Menantu Hingga Meja Hijau)
Terdakwa berupaya tidak melanjutkan perkara ini, namun Bambang tidak mau berdamai. Sehingga, kasus ini berlanjut hingga meja hijau PN Sleman.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta menilai pemberian itu cukup membingungkan karena tidak ada klausul jika pemberian itu hanya pinjam pakai. Padahal, terdakwa memang pernah meminta barang-barang tersebut.
"Barang yang diambil itu berada di kamar terdakwa sendiri, dan sepengetahuan klien kami barang-barang itu telah diberikan untuk kebutuhan putrinya yang masih bayi," kata Anasa Wijaya dari LBH Yogya.
Dia melihat alasan pelapor hanya karena merasa dipermalukan, tidak rasional karena kasus tersebut sebenarnya hanya diketahui internal keluarga. Terdakwa mengaku bahwa barang-barang itu benar-benar telah diberikan kepadanya.
"Box bayi itu kado yang diberikan, bahkan saya yang memilih motif dan warnanya. Sementara kasur dan AC saya meminta kepada suami," kata terdakwa yang merasa kecewa.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Siti Makmurah Nurul Chamidiah membacakan dakwaan atas tudingan pencurian dalam rumah tangga hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp8.250.000.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 lalu, saat terdakwa mengambil barang-barang tersebut di rumah mertuanya yang ditinggali bersama suaminya di Jalan Gabus Raya No 4 Rt 22 Rw 05 Minomartani, Ngaglik, Sleman.
Saat pengambilan, terdakwa meminta tolong tenaga servis AC untuk mencopot dan selanjutnya dipasang di tempat tinggal barunya. Namun, pengambilan barang-barang di rumah mertunya itu tanpa sepengetahuan saksi korban (mertuanya).
Ketika itu, terdakwa masih dalam proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dia juga akan pergi dari tempat tinggal milik mertuanya tersebut.
"Selama ini barang-barang tersebut berada dirumah saksi korban (mertuanya) adalah fasilitas rumah untuk dipergunakan cucunya, namun barang-barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada siapapun, termasuk kepada terdakwa selaku menantu saksi korban," kata JPU Siti Makmurah Nurul Chamidiah dalam membacakan dakwaan, Senin (15/5/2017).
Atas perbuatan terdakwa, JPU bersikukuh jika terdakwa melakukan perbuatan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 ayat 2 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Sutarjo menyampaikan sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan terdakwa.
"Tindakannya mempermalukan saya dan dia telah menipu saya," ujar Bambang dalam sidang lanjutan di PN Sleman, DIY, Senin (12/6/2017).
Di depan majelis hakim, Bambang menyatakan tiga barang yang diambil terdakwa saat pergi dari rumah, yaitu box bayi, kasur dan AC. Barang-barang senilai Rp8,250,000 itu diklaim merupakan barang miliknya.
"Barang itu memang saya berikan, tapi hanya sebagai fasilitas, tidak boleh diambil," katanya. (Baca:
Guru Besar UGM Perkarakan Menantu Hingga Meja Hijau)
Terdakwa berupaya tidak melanjutkan perkara ini, namun Bambang tidak mau berdamai. Sehingga, kasus ini berlanjut hingga meja hijau PN Sleman.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta menilai pemberian itu cukup membingungkan karena tidak ada klausul jika pemberian itu hanya pinjam pakai. Padahal, terdakwa memang pernah meminta barang-barang tersebut.
"Barang yang diambil itu berada di kamar terdakwa sendiri, dan sepengetahuan klien kami barang-barang itu telah diberikan untuk kebutuhan putrinya yang masih bayi," kata Anasa Wijaya dari LBH Yogya.
Dia melihat alasan pelapor hanya karena merasa dipermalukan, tidak rasional karena kasus tersebut sebenarnya hanya diketahui internal keluarga. Terdakwa mengaku bahwa barang-barang itu benar-benar telah diberikan kepadanya.
"Box bayi itu kado yang diberikan, bahkan saya yang memilih motif dan warnanya. Sementara kasur dan AC saya meminta kepada suami," kata terdakwa yang merasa kecewa.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Siti Makmurah Nurul Chamidiah membacakan dakwaan atas tudingan pencurian dalam rumah tangga hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp8.250.000.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 lalu, saat terdakwa mengambil barang-barang tersebut di rumah mertuanya yang ditinggali bersama suaminya di Jalan Gabus Raya No 4 Rt 22 Rw 05 Minomartani, Ngaglik, Sleman.
Saat pengambilan, terdakwa meminta tolong tenaga servis AC untuk mencopot dan selanjutnya dipasang di tempat tinggal barunya. Namun, pengambilan barang-barang di rumah mertunya itu tanpa sepengetahuan saksi korban (mertuanya).
Ketika itu, terdakwa masih dalam proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dia juga akan pergi dari tempat tinggal milik mertuanya tersebut.
"Selama ini barang-barang tersebut berada dirumah saksi korban (mertuanya) adalah fasilitas rumah untuk dipergunakan cucunya, namun barang-barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada siapapun, termasuk kepada terdakwa selaku menantu saksi korban," kata JPU Siti Makmurah Nurul Chamidiah dalam membacakan dakwaan, Senin (15/5/2017).
Atas perbuatan terdakwa, JPU bersikukuh jika terdakwa melakukan perbuatan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 ayat 2 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Sutarjo menyampaikan sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan terdakwa.
(kri)