Tak Terima Dilihat Saat Berkendara, Samuel Todongkan Pistol ke Korban

Senin, 12 Juni 2017 - 20:17 WIB
Tak Terima Dilihat Saat...
Tak Terima Dilihat Saat Berkendara, Samuel Todongkan Pistol ke Korban
A A A
BEKASI - Aksi koboi jalanan terjadi di Jalan Raya Raya Tambun - Tambelang, Kampung Mekarsari Barat, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/6) pukul 23.00 WIB. Samuel Selamat Haryanto (25) nyaris dimassa karena nekad menodongkan senjata api.

”Pelaku langsung diamankan, dan nyaris diamuk warga yang geram dengan aksi koboinya,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, Komisaris Kunto Bagus, Senin (12/6). Selain mengamankan Samuel, petugas menyita senjata air softgun merk Taurus type PT 24/7 beserta 16 butir peluru.

Kunto menjelaskan, penodongan senjata ini dipicu karena persoalan sepele. Saat itu, mobil Daihatsu Luxio B 1831 FRP yang dikemudikan korban, Yoga Pragola Surbakti (32) sejajar dengan mobil pelaku Daihatsu Xenia B 1755 FRD di gerbang tol Bekasi Timur.

Secara bersamaan, korban menoleh ke arah pelaku dan dijawab ketus oleh Samuel. Alhasil Samuel naik pitam, karena tidak terima dilihat oleh Yoga di sekitar Tol Bekasi Timur.” Kenapa lihatin gua? Sudah bosah hidup lu?," ujar Kunto menirukan ucapan pelaku.

Meski dibentak oleh Samuel, korban Yoga mengacuhkan ucapan pelaku. Kesal karena diacuhkan, Samuel membuntuti mobil korban hingga sampai ke daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.”Pelaku memepet korban dan langsung menodongkan pistol dan mengambil kunci mobil,” ungkapnya.

Tidak terima mendapat kuncinya diambil, Yoga melakukan perlawanan. Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai mereka. Kepada warga, korban bercerita peristiwa yang dialaminya itu.”Warga kemudian melapor ke petugas dan kami bergegas ke lokasi,” paparnya.

Hingga saat ini, Samuel masih diperiksa penyidik guna mengetahui izin kepemilikan senjata itu. Apabila tidak memiliki dokumen resmi, pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(pur)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
46 menit yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
1 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
1 jam yang lalu
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
1 jam yang lalu
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
2 jam yang lalu
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
2 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved