Bawa Sabu Berkedok Jual Pupuk, 3 Pengedar Ditangkap
A
A
A
PALOPO - Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu, Minggu pagi (11/6/2017) . Informasi yang dihimpun KORAN SINDO menyebutkan tiga nama pengguna sabu ini yakni, Rizal Djafar alias Unyil, Brendi alias Hartono dan Muhammad Nawir Nur. Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dari ketiga pria yang sudah berstatus tersangka ini, satu orang dinyatakan sebagai bandar kecil yang selama ini diduga mengedarkan sabu di Kota Palopo yakni, Muhammad Nawir Nur.
Dari keterangan M Nawir Nur kepada penyidik dirinya memasukan sabu ke Palopo dengan berkodok sebagai penjual pupuk.
Dari pengakuannya barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap yang dibawanya ke Palopo bersama dengan pupuk.
Kapolres Palopo AKBP Taswin menjelaskan, M Nawir Nur sebenarnya orang Palopo namun dirinya memiliki bos bandar Sabu di Sidrap. "Nawir ini ambil sabu di Sidrap, dia yang bayar dan edarkan di Palopo. Dari Sidrap dia bawa sabu bersama dengan pupuk," ujar Taswin.
Sabu dari tangan Nawir ini kemudian dibagikan ke Hartono alias Brendi yang berperan sebagai kurir membantu Nawir mengedarkan dan menjual di Kota Palopo. Sementara itu, tersangka lain yakni Rizal Djafar alias Unyil juga diduga berperan sebagai kurir bekerjasama dengan Brendi.
"Si Unyil ini yang pertama ditangkap sabtu malam di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Hasil pengembangan kemudian ditangkaplah Brendi di Kelurahan Mancani, terus kami lakukan pengembangan malam itu juga dan Minggu pagi kami berhasil menangkap bosnya si Nawir," jelas Taswin.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud menambahkan pengungkapan kasus narkoba tersebut akan dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba Polres Sidrap.
"Beberapa keterangan telah kami pegang terkait Sabu dari Sidrap yang dibawa oleh Nawir, sehingga pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan Polres Sidrap," ujarnya.
Selain itu, informasi lain terkait ketiga tersangka diatas, satu orang diantaranya yakni, Hartono alias Brendi merupakan buronan Satuan Reskrim Polres Palopo dalam kasus kerusuhan di Mancani beberapa waktu lalu. "Kebetulan si Hartono ini adalah DPO kasus di Mancani, dia sudah lama diincar Polres Palopo," ungkap Maulud.
Dirinya kemudian menceritakan saat-saat penangkapan Hartono. Dijelaskan, dari keterangan Unyil, dirinya mengungkapkan 10 sachet barang haram yang dipegangnya diperoleh dari Hartono.
Dari penyergapan sabtu malam itu, terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas. Beberapa petugas yang mengejar Hartono berhasil meringkusnya.
"Tidak ada perlawanan meski sebelumnya dia sempat melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti," ujar Kasat Narkoba.
Untuk diketahui bersama ketiga tersangka diatas, polisi menyita barang bukti beruapa 10 sachet sabu ukuran kecil, 3 sachet bekas pakai, satu unit handphone, bong, sendok plastik serta satu bungkus sachet kosong. Dalam pemeriksaan penyidik mensangkakan UU 23 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Dari ketiga pria yang sudah berstatus tersangka ini, satu orang dinyatakan sebagai bandar kecil yang selama ini diduga mengedarkan sabu di Kota Palopo yakni, Muhammad Nawir Nur.
Dari keterangan M Nawir Nur kepada penyidik dirinya memasukan sabu ke Palopo dengan berkodok sebagai penjual pupuk.
Dari pengakuannya barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap yang dibawanya ke Palopo bersama dengan pupuk.
Kapolres Palopo AKBP Taswin menjelaskan, M Nawir Nur sebenarnya orang Palopo namun dirinya memiliki bos bandar Sabu di Sidrap. "Nawir ini ambil sabu di Sidrap, dia yang bayar dan edarkan di Palopo. Dari Sidrap dia bawa sabu bersama dengan pupuk," ujar Taswin.
Sabu dari tangan Nawir ini kemudian dibagikan ke Hartono alias Brendi yang berperan sebagai kurir membantu Nawir mengedarkan dan menjual di Kota Palopo. Sementara itu, tersangka lain yakni Rizal Djafar alias Unyil juga diduga berperan sebagai kurir bekerjasama dengan Brendi.
"Si Unyil ini yang pertama ditangkap sabtu malam di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Hasil pengembangan kemudian ditangkaplah Brendi di Kelurahan Mancani, terus kami lakukan pengembangan malam itu juga dan Minggu pagi kami berhasil menangkap bosnya si Nawir," jelas Taswin.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud menambahkan pengungkapan kasus narkoba tersebut akan dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba Polres Sidrap.
"Beberapa keterangan telah kami pegang terkait Sabu dari Sidrap yang dibawa oleh Nawir, sehingga pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan Polres Sidrap," ujarnya.
Selain itu, informasi lain terkait ketiga tersangka diatas, satu orang diantaranya yakni, Hartono alias Brendi merupakan buronan Satuan Reskrim Polres Palopo dalam kasus kerusuhan di Mancani beberapa waktu lalu. "Kebetulan si Hartono ini adalah DPO kasus di Mancani, dia sudah lama diincar Polres Palopo," ungkap Maulud.
Dirinya kemudian menceritakan saat-saat penangkapan Hartono. Dijelaskan, dari keterangan Unyil, dirinya mengungkapkan 10 sachet barang haram yang dipegangnya diperoleh dari Hartono.
Dari penyergapan sabtu malam itu, terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas. Beberapa petugas yang mengejar Hartono berhasil meringkusnya.
"Tidak ada perlawanan meski sebelumnya dia sempat melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti," ujar Kasat Narkoba.
Untuk diketahui bersama ketiga tersangka diatas, polisi menyita barang bukti beruapa 10 sachet sabu ukuran kecil, 3 sachet bekas pakai, satu unit handphone, bong, sendok plastik serta satu bungkus sachet kosong. Dalam pemeriksaan penyidik mensangkakan UU 23 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(sms)