Beli Ganja Via Instagram, Fatin Dibekuk Polda Banten
A
A
A
SERANG - Fatin Fajar remaja warga Lontar Sifung, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang dibekuk petugas Direktorat Narkoba Polda Banten saat kedapatan memiliki memiliki satu bungkus ganja yang dibeli melalui online.
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, awalnya Fatin memesan ganja melalui Instagram dengan nama akun Stooner Boy. Akun tersebut melayani pembelian narkoba secara online.
Tersangka mendapat PIN Blackberry Masanger pengedar dan melakukan komunikasi melalui BBM. Setelah sepakat harganya, tersangka mentransfer uang Rp250 ribu melalui Bank BRI ke rekening atas nama Sulaiman (DPO).
“Kita lagi cek CCTV nya untuk melihat kurir yang mengantar ganja. Tersangka masuk ke Indomart, Panancangan, Kota Serang untuk mengambil ganja yang sudah diletakkan pengedar di rak,” ujar Irwansyah kepada wartawan Serang, Sabtu (10/6/2017).
Menurut dia, modus transaksi yang dilakukan pelaku terbilang baru karena menggunakan mini market sebagai lokasi pengiriman narkoba pesanan. “Pembeli dan penjual enggak ketemu. Mereka komunikasi melalui online aja. Memang modus ini cukup rapi, seperti orang belanja, ternyata mengambil ganja,” jelas dia.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, satu unit telepon genggam iphone berwarna biru, satu kertas bukti transaksi via ATM, dan kartu ATM. Akibat aksinya, tersangka terancam Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, awalnya Fatin memesan ganja melalui Instagram dengan nama akun Stooner Boy. Akun tersebut melayani pembelian narkoba secara online.
Tersangka mendapat PIN Blackberry Masanger pengedar dan melakukan komunikasi melalui BBM. Setelah sepakat harganya, tersangka mentransfer uang Rp250 ribu melalui Bank BRI ke rekening atas nama Sulaiman (DPO).
“Kita lagi cek CCTV nya untuk melihat kurir yang mengantar ganja. Tersangka masuk ke Indomart, Panancangan, Kota Serang untuk mengambil ganja yang sudah diletakkan pengedar di rak,” ujar Irwansyah kepada wartawan Serang, Sabtu (10/6/2017).
Menurut dia, modus transaksi yang dilakukan pelaku terbilang baru karena menggunakan mini market sebagai lokasi pengiriman narkoba pesanan. “Pembeli dan penjual enggak ketemu. Mereka komunikasi melalui online aja. Memang modus ini cukup rapi, seperti orang belanja, ternyata mengambil ganja,” jelas dia.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, satu unit telepon genggam iphone berwarna biru, satu kertas bukti transaksi via ATM, dan kartu ATM. Akibat aksinya, tersangka terancam Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)