Bawa 9.675 Butir Pil Ekstasi, Perempuan Cantik Bertato Dibekuk BNN
A
A
A
DENPASAR - Seorang perempuan cantik ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena membawa 9.675 butir pil ekstasi. Perempuan bernama Steffani Anindiya Hadi (26), ditangkap pada Kamis 8 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 Wita, saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines GA 266 rute penerbangan dari Palembang-Denpasar.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Gede Putu Suastawa mengatakan, tersangka menyimpan 4 bungkus kemasan plastik transparan berisi 9.675 butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram. Kemasan tersebut disimpan dalam tas plastik warna orange miliknya.
"Setelah kami kembangkan lagi dia ini ada temannya. Dia ini memang murni kurir. Setelah kami tes hasilnya di negatif. Dia diberi upah Rp40 juta," ujarnya, Jumat (9/6/2017).
Dia menambahkan, tersangka menuju Bali menggunakan pesawat Garuda GA 266 tujuan Denpasar dan tiba di Bali pukul 12.05 Wita. "Tersangka belum sempat mendapatkan upah karena sudah tertangkap dulu oleh petugas BNN Provinsi Bali,” tegasnya.
Setelah sampai di Bali akan ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut. Orang tersebut adalah suruhan dari seseorang bernama BR via telepon. Pada pukul 17.20 Wita petugas menciduk seorang pria berinisial SW (27).
Tambahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan putusan hukuman mati.
"Penangkapan ini dapat menyelamatkan belasan ribu warga bali dari barang haram narkoba. Keduanya ini asal Banyuwangi," pungkasnya.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Gede Putu Suastawa mengatakan, tersangka menyimpan 4 bungkus kemasan plastik transparan berisi 9.675 butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram. Kemasan tersebut disimpan dalam tas plastik warna orange miliknya.
"Setelah kami kembangkan lagi dia ini ada temannya. Dia ini memang murni kurir. Setelah kami tes hasilnya di negatif. Dia diberi upah Rp40 juta," ujarnya, Jumat (9/6/2017).
Dia menambahkan, tersangka menuju Bali menggunakan pesawat Garuda GA 266 tujuan Denpasar dan tiba di Bali pukul 12.05 Wita. "Tersangka belum sempat mendapatkan upah karena sudah tertangkap dulu oleh petugas BNN Provinsi Bali,” tegasnya.
Setelah sampai di Bali akan ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut. Orang tersebut adalah suruhan dari seseorang bernama BR via telepon. Pada pukul 17.20 Wita petugas menciduk seorang pria berinisial SW (27).
Tambahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan putusan hukuman mati.
"Penangkapan ini dapat menyelamatkan belasan ribu warga bali dari barang haram narkoba. Keduanya ini asal Banyuwangi," pungkasnya.
(wib)