Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Lima Pengedar Narkoba

Jum'at, 09 Juni 2017 - 15:02 WIB
Satnarkoba Polres Tanjungpinang...
Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Lima Pengedar Narkoba
A A A
TANJUNGPINANG - Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap lima kasus pengedar narkoba dengan lima tersangka selama 2017. Kelima tersangka merupakan pengedar sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 21 butir pil ekstasi, 115,18 gram sabu-sabu, dan 396,71 gram ganja. Lima tersangka yang ditangkap adalah berinisial WK (37), MI (53), FF (37), FA (40), dan MN (41) seorang Warga Negara Malaysia.

"Selama 2017 ada lima kasus dengan lima tersangka yang kita amankan. Mereka ini merupakan pengedar narkoba di Tanjungpinang," kata Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Moh Jais, Jumat (9/6/2017).

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berbeda, tiga pelaku WK, MI, FF dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan FA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan MN, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. "Mereka dijerat dengan pasal berbeda, ada yang terancam sampai 20 tahun penjara, bahkan sampai seumur hidup," ujar Jais.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di tengah masyarakat agar segera melaporkan ke polisi. Menurut dia, untuk memberantas narkoba ini perlu kerja sama dengan semua lini, termasuk dengan masyarakat.
(wib)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
2 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
4 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
7 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
9 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
9 jam yang lalu
Infografis
Lima Negara Muslim yang...
Lima Negara Muslim yang Tidak Merayakan Isra Mikraj
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved