Satpol PP Kabupaten Pasuruan Razia Warung Makan Buka Siang Hari
A
A
A
PASURUAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan terus melakukan patroli dan merazia terhadap para pengusaha makanan dan minuman yang berjualan siang hari. Razia ini sebagai salah satu bentuk penindakan terkait kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan alim ulama selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, puluhan personel diterjunkan setiap hari untuk merazia ke seluruh usaha makanan minuman di semua kecamatan. Razia ini ditujukan kepada pedagang yang berjualan pada siang hari atau sebelum pukul 15.00 WIB.
"Kami terus menyosialisasikan kesepakatan bersama alim ulama kepada para pengusaha makanan dan minuman. Kami tidak melarang mereka berjualan, tetapi hanya pengaturan jam berjualan," kata Yudha Triwidya Sasongko, Kamis (8/6/2017).
Menurut Yudha, pengaturan jam buka awal pada pukul 15.00 WIB juga disertai catatan agar pemilik warung hanya melayani pembelian nasi bungkus. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kegiatan ini diarahkan pada pendekatan persuasif pada para pengusaha makanan dan minuman. Pelanggaran yang terjadi dan dilakukan terus menerus akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan Peraturan Daerah."
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, puluhan personel diterjunkan setiap hari untuk merazia ke seluruh usaha makanan minuman di semua kecamatan. Razia ini ditujukan kepada pedagang yang berjualan pada siang hari atau sebelum pukul 15.00 WIB.
"Kami terus menyosialisasikan kesepakatan bersama alim ulama kepada para pengusaha makanan dan minuman. Kami tidak melarang mereka berjualan, tetapi hanya pengaturan jam berjualan," kata Yudha Triwidya Sasongko, Kamis (8/6/2017).
Menurut Yudha, pengaturan jam buka awal pada pukul 15.00 WIB juga disertai catatan agar pemilik warung hanya melayani pembelian nasi bungkus. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kegiatan ini diarahkan pada pendekatan persuasif pada para pengusaha makanan dan minuman. Pelanggaran yang terjadi dan dilakukan terus menerus akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan Peraturan Daerah."
(zik)