KPU Jabar Anggap Suket Merepotkan
A
A
A
BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat menilai, surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merepotkan calon pemilih. Bahkan, suket dinilainya berpotensi menghilangkan hak pilih.
Untuk diketahui, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 16 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018, puluhan ribu calon pemilih di Jabar belum mengantongi e-KTP. Padahal, e-KTP menjadi syarat mutlak calon pemilih menyalurkan hak pilihnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kemudian menerbitkan suket sebagai pengganti e-KTP.
Ditemui di ruang kerjanya, Yayat meminta pihak Disdukcapil Provinsi Jabar dan Disdukcapil di 16 kabupaten/kota penyelenggara pilkada lebih gencar mengupayakan penyelesaian persoalan e-KTP. Yayat berharap, sebelum Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018 dimulai, persoalan e-KTP tersebut sudah tuntas. "Disdukcapil harus agresif menyelesaikan e-KTP. Kalau tidak agresif, persoalannya akan besar," kata Yayat, Senin (5/6/2017).
Yayat menjelaskan, penggunaan suket sebagai pengganti e-KTP tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, Yayat berpandangan, suket justru berpotensi menghilangkan hak pilih calon pemilih, terutama bagi calon pemilih yang tinggal di daerah pelosok. "Suket enggak efektif, pokoknya Disdukcapil jangan sampai kepikiran untuk buat suket, itu secara teknis susah. Bayangkan, orang Cidaun pengen nyoblos, dia harus ke Cianjur untuk dapat suket. Ongkosnya berapa, rugi dia, mending tidak nyoblos," kata Yayat.
Yayat mencontohkan, dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, puluhan ribu calon pemilih terbukti tak bisa menyalurkan hak pilihnya gara-gara suket. Oleh karena itu, Yayat berharap Disdukcapil bekerja lebih agresif agar seluruh calon pemilih sudah mengantongi e-KTP saat Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018 digelar.
Senada dengan Yayat, Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Yusuf Kurnia mengungkapkan, persoalan e-KTP berpotensi menjadi bom waktu dalam perhelatan Pilgub Jabar 2018 jika tak diantisipasi sejak jauh-jauh hari.
"Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2015 dan 2016 lalu, persoalan yang paling kami soroti adalah e-KTP. Ini tantangan sekaligus ancaman bagi Pilgub Jabar 2018," kata Yusuf.
Yusuf pun menilai, kebijakan suket sebagai pengganti e-KTP tak akan mampu memuluskan jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018. Sebab, pemilik suket dibatasi waktunya untuk memilih, yakni antara pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
"Banyak pemilik suket yang meminta mencoblos sebelum batas waktu yang ditentukan dengan berbagai alasan. Itu menjadi dilema bagi kami sebagai penyelenggara," katanya.
Terlebih, lanjut Yusuf, Pilgub Jabar akan melibatkan calon pemilih di 27 kabupaten/kota. Data terakhir menunjukkan, jumlah calon pemilih di Jabar mencapai 32 juta jiwa. Selain itu, Pilgub Jabar juga berbarengan dengan pelaksanaan pilkada serentak di 16 kabupaten/kota. Bagi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP, kondisi ini tentu akan mengancam hak pilihnya. (Baca Juga: Disdukcapil Tasikmalaya Pesimistis Semua Warga Miliki e-KTP Jelang Pilgub(zik)
Untuk diketahui, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 16 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018, puluhan ribu calon pemilih di Jabar belum mengantongi e-KTP. Padahal, e-KTP menjadi syarat mutlak calon pemilih menyalurkan hak pilihnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kemudian menerbitkan suket sebagai pengganti e-KTP.
Ditemui di ruang kerjanya, Yayat meminta pihak Disdukcapil Provinsi Jabar dan Disdukcapil di 16 kabupaten/kota penyelenggara pilkada lebih gencar mengupayakan penyelesaian persoalan e-KTP. Yayat berharap, sebelum Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018 dimulai, persoalan e-KTP tersebut sudah tuntas. "Disdukcapil harus agresif menyelesaikan e-KTP. Kalau tidak agresif, persoalannya akan besar," kata Yayat, Senin (5/6/2017).
Yayat menjelaskan, penggunaan suket sebagai pengganti e-KTP tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, Yayat berpandangan, suket justru berpotensi menghilangkan hak pilih calon pemilih, terutama bagi calon pemilih yang tinggal di daerah pelosok. "Suket enggak efektif, pokoknya Disdukcapil jangan sampai kepikiran untuk buat suket, itu secara teknis susah. Bayangkan, orang Cidaun pengen nyoblos, dia harus ke Cianjur untuk dapat suket. Ongkosnya berapa, rugi dia, mending tidak nyoblos," kata Yayat.
Yayat mencontohkan, dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, puluhan ribu calon pemilih terbukti tak bisa menyalurkan hak pilihnya gara-gara suket. Oleh karena itu, Yayat berharap Disdukcapil bekerja lebih agresif agar seluruh calon pemilih sudah mengantongi e-KTP saat Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018 digelar.
Senada dengan Yayat, Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Yusuf Kurnia mengungkapkan, persoalan e-KTP berpotensi menjadi bom waktu dalam perhelatan Pilgub Jabar 2018 jika tak diantisipasi sejak jauh-jauh hari.
"Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2015 dan 2016 lalu, persoalan yang paling kami soroti adalah e-KTP. Ini tantangan sekaligus ancaman bagi Pilgub Jabar 2018," kata Yusuf.
Yusuf pun menilai, kebijakan suket sebagai pengganti e-KTP tak akan mampu memuluskan jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018. Sebab, pemilik suket dibatasi waktunya untuk memilih, yakni antara pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
"Banyak pemilik suket yang meminta mencoblos sebelum batas waktu yang ditentukan dengan berbagai alasan. Itu menjadi dilema bagi kami sebagai penyelenggara," katanya.
Terlebih, lanjut Yusuf, Pilgub Jabar akan melibatkan calon pemilih di 27 kabupaten/kota. Data terakhir menunjukkan, jumlah calon pemilih di Jabar mencapai 32 juta jiwa. Selain itu, Pilgub Jabar juga berbarengan dengan pelaksanaan pilkada serentak di 16 kabupaten/kota. Bagi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP, kondisi ini tentu akan mengancam hak pilihnya. (Baca Juga: Disdukcapil Tasikmalaya Pesimistis Semua Warga Miliki e-KTP Jelang Pilgub(zik)