Akta Kelahiran Anak-anak dari 6 Kampung di Tasikmalaya Diduga Palsu

Minggu, 04 Juni 2017 - 15:29 WIB
Akta Kelahiran Anak-anak...
Akta Kelahiran Anak-anak dari 6 Kampung di Tasikmalaya Diduga Palsu
A A A
TASIKMALAYA - Dipastikan anak-anak dari 40 Kepala Keluarga di Kampung Situhiang, Cibogo, Babakan, Ciatal, Ciangir, dan Cidolog, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, memiliki akta kelahiran palsu. Sebab, mereka membuat akta kelahiran tersebut melalui oknum petugas kelurahan yang ditangkap polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Ironisnya warga membuat akta kelahiran dengan biaya rata-rata Rp100.000 hingga Rp300.000 karena tidak memiliki surat nikah alias hanya menikah agama. Mereka membutuhkan akta kelahiran sebagai salah satu syarat agar anaknya masuk sekolah. Namun akhirnya terungkap, akta kelahiran itu palsu setelah diperiksa pihak sekolah.

Pasangan suami istri Aam Muhaemin (39), dan Maskilah (37), warga Rt 02/Rw 10 Kampung Situhiang membuatkan akta kelahiran untuk tiga anaknya, yakni Neni Nuraeni (17), Yanti Herawati (12), dan Indra Maulana (2), dengan membayar Rp300.000. Namun kemudian akta yang diduga palsu itu kemudian diamankan polisi dan dia pun dimintai keterangan di Polsekta Tamansari.

“Dulu bikin seminggu dan tanpa surat nikah tetap bisa, kalau saya bayar Rp100.000 menawar dari awalnya meminta Rp150.000 per orang. Tetapi akhirnya katanya akta itu palsu dan telah dibawa polisi. Saya memang tidak memiliki surat nikah karena harus ditebus di KUA, tetapi ketika didatangi KUA tidak ada catatan pernikahan saya,” ungkap Maskilah yang ditemui di rumahnya.

Senada dengan Maskilah, Supena (48), menyebutkan, hanya dengan modal KK dan KTP saja kemudian dirinya bisa membuat akta bagi anaknya Ripki Saputra dengan membayar Rp150.000. “Tetapi katanya itu palsu, itu pihak sekolah yang menyebutkan begitu hingga kemudian dibuatkan lagi akta yang baru oleh pihak sekolah. Kalau saya kurang begitu paham karena memang istri saya yang membuatnya dulu melalui salah seorang petugas kelurahan,” kata Supena.

Menurut Ketua Rt 02 Kampung Situhiang Sukanda (45), pembuatan akta kelahiran itu dilakukan oleh salah seorang staf Kelurahan Tamansari Acep Aof. Bahkan istri Acep pun berkeliling menawarkan kepada warganya untuk membuat akta kelahiran tersebut.

“Itu sudah berlangsung sejak 2005. Mereka sendiri menemui yang bersangkutan, hanya dengan syarat KTP dan KK, akta kelahiran bisa dikeluarkan,” jelas Sukanda.

Saat mendatangi Kampung Cibogo sejumlah warga kemudian berkumpul dan memperlihatkan akta kelahiran yang diduga palsu tersebut. Akta itu hanya berupa kertas HVS biasa yang dilaminating, tanpa menggunakan hologram seperti tertera pada blangko akta kelahiran yang asli.

Sementara itu, Kapolsekta Tamansari AKP Dani Prasetya mengaku, telah mengamankan 3 orang atas kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran tersebut. Ketiganya, adalah Staf Kelurahan Tamansari Acep Aof dan Yayan, serta Staf Kelurahan Kelurahan Awipari Wahid dengan barang bukti 1 unit CPU serta akta kelahiran palsu. Namun penyelidikan yang dilakukan hanya terhadap satu kampung saja yakni Kampung Situhiang, sedangkan 5 kampung lainnya tidak dilakukan penyelidikan.

“Itu bikinnya di warnet dengan mendownload contoh akta kelahiran, lalu diedit menggunakan photosop dimasukkan nama yang membuat akta kemudian di print menggunakan kertas HVS biasa. Namun untuk mengelabui, akta palsu itu dilaminating, ketahuannya ketika warga hendak memasukkan anaknya sekolah,” ujar Dani yang memastikan Kabid dan Kepala Disdukcapil Pemkot Tasikmalaya pun bakal segera diminta keterangan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6126 seconds (0.1#10.140)