Sadis, Janda Lima Anak Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Jum'at, 02 Juni 2017 - 22:59 WIB
Sadis, Janda Lima Anak...
Sadis, Janda Lima Anak Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
A A A
MEDAN - Hubungan gelap Rolasni Sitorus (42) dengan seorang lelaki yang bekerja di sebuah LSM berbuah aib. Janda lima anak ini tega membunuh bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan.

Jabang bayi yang belum sempat merengek itu disumpal mulutnya dengan celana dalam, kemudian dicekik dengan kain, mayatnya dibuang ke perkebunan sawit.

Peristiwa tragis itu terjadi di Kawasan Huta VI Pondok 2 Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (29/5/2017) lalu.

Siang itu, Rolasni menyusuri hutan perkebunan sawit tak jauh dari tempatnya bermukim. Perutnya berasa mulas, bayi yang dikandungnya itu berasa ingin dikeluarkan.

Tiba di tengah perkebunan, Rolasni melakukan persalinan. Seorang diri, perempuan ini berhasil melahirkan bayinya dalam kondisi hidup.

Setelah memutus tali pusar dengan sebilah pisau dapur, bayi yang masih merah itu kemudian Rolasni cekik. Ironisnya, perasaan tega Rolasni tak membuat bayi itu berhenti merengek.

Rolasni pun membungkam mulutnya dengan celana dalam. Sampai akhirnya, Rolasni meyakinkan pembunuhan itu dengan jeratan sobekan kain batik ke leher si jabang bayi. Untuk kemudian, bayi tak berdosa itu dibungkus kain dan ditinggalkan di bawah pohon sawit.

"Hasil forensik kepolisian, bayi ini dibunuh dengan cara dicekik," tegas Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberti Panjaitan di Mapolres Simalungun, Jumat (2/6/2017).

Dua hari berselang, tiga orang warga mencium bau busuk di sekitar perkebunan. Temuan mayat bayi yang sudah menghitam itu dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2107 sekitar pukul 21.00. "Motif pembunuhan yang dilakukan ibu ini karena malu," kata Kapolres.

Di hari yang sama juga, Rolasni dijemput aparat Polsek Tanah Jawa untuk diamankan. Dia mengakui perbuatannya itu karena tak sanggup menanggung aib. Di Mapolres Simalungun, Roslani terlihat masih terguncang. Perempuan berkain batik itu tertunduk malu, tak sanggup berkata-kata.

Dia mengakui aib itu lahir dari hubungan gelapnya dengan seorang pria yang bekerja di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Desa Mandogei.

Rolasni terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan ayat 5 UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(nag)
Berita Terkini
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
12 menit yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
32 menit yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
37 menit yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
59 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
2 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved