Sadis, Janda Lima Anak Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
A
A
A
MEDAN - Hubungan gelap Rolasni Sitorus (42) dengan seorang lelaki yang bekerja di sebuah LSM berbuah aib. Janda lima anak ini tega membunuh bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan.
Jabang bayi yang belum sempat merengek itu disumpal mulutnya dengan celana dalam, kemudian dicekik dengan kain, mayatnya dibuang ke perkebunan sawit.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kawasan Huta VI Pondok 2 Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (29/5/2017) lalu.
Siang itu, Rolasni menyusuri hutan perkebunan sawit tak jauh dari tempatnya bermukim. Perutnya berasa mulas, bayi yang dikandungnya itu berasa ingin dikeluarkan.
Tiba di tengah perkebunan, Rolasni melakukan persalinan. Seorang diri, perempuan ini berhasil melahirkan bayinya dalam kondisi hidup.
Setelah memutus tali pusar dengan sebilah pisau dapur, bayi yang masih merah itu kemudian Rolasni cekik. Ironisnya, perasaan tega Rolasni tak membuat bayi itu berhenti merengek.
Rolasni pun membungkam mulutnya dengan celana dalam. Sampai akhirnya, Rolasni meyakinkan pembunuhan itu dengan jeratan sobekan kain batik ke leher si jabang bayi. Untuk kemudian, bayi tak berdosa itu dibungkus kain dan ditinggalkan di bawah pohon sawit.
"Hasil forensik kepolisian, bayi ini dibunuh dengan cara dicekik," tegas Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberti Panjaitan di Mapolres Simalungun, Jumat (2/6/2017).
Dua hari berselang, tiga orang warga mencium bau busuk di sekitar perkebunan. Temuan mayat bayi yang sudah menghitam itu dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2107 sekitar pukul 21.00. "Motif pembunuhan yang dilakukan ibu ini karena malu," kata Kapolres.
Di hari yang sama juga, Rolasni dijemput aparat Polsek Tanah Jawa untuk diamankan. Dia mengakui perbuatannya itu karena tak sanggup menanggung aib. Di Mapolres Simalungun, Roslani terlihat masih terguncang. Perempuan berkain batik itu tertunduk malu, tak sanggup berkata-kata.
Dia mengakui aib itu lahir dari hubungan gelapnya dengan seorang pria yang bekerja di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Desa Mandogei.
Rolasni terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan ayat 5 UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jabang bayi yang belum sempat merengek itu disumpal mulutnya dengan celana dalam, kemudian dicekik dengan kain, mayatnya dibuang ke perkebunan sawit.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kawasan Huta VI Pondok 2 Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (29/5/2017) lalu.
Siang itu, Rolasni menyusuri hutan perkebunan sawit tak jauh dari tempatnya bermukim. Perutnya berasa mulas, bayi yang dikandungnya itu berasa ingin dikeluarkan.
Tiba di tengah perkebunan, Rolasni melakukan persalinan. Seorang diri, perempuan ini berhasil melahirkan bayinya dalam kondisi hidup.
Setelah memutus tali pusar dengan sebilah pisau dapur, bayi yang masih merah itu kemudian Rolasni cekik. Ironisnya, perasaan tega Rolasni tak membuat bayi itu berhenti merengek.
Rolasni pun membungkam mulutnya dengan celana dalam. Sampai akhirnya, Rolasni meyakinkan pembunuhan itu dengan jeratan sobekan kain batik ke leher si jabang bayi. Untuk kemudian, bayi tak berdosa itu dibungkus kain dan ditinggalkan di bawah pohon sawit.
"Hasil forensik kepolisian, bayi ini dibunuh dengan cara dicekik," tegas Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberti Panjaitan di Mapolres Simalungun, Jumat (2/6/2017).
Dua hari berselang, tiga orang warga mencium bau busuk di sekitar perkebunan. Temuan mayat bayi yang sudah menghitam itu dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2107 sekitar pukul 21.00. "Motif pembunuhan yang dilakukan ibu ini karena malu," kata Kapolres.
Di hari yang sama juga, Rolasni dijemput aparat Polsek Tanah Jawa untuk diamankan. Dia mengakui perbuatannya itu karena tak sanggup menanggung aib. Di Mapolres Simalungun, Roslani terlihat masih terguncang. Perempuan berkain batik itu tertunduk malu, tak sanggup berkata-kata.
Dia mengakui aib itu lahir dari hubungan gelapnya dengan seorang pria yang bekerja di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Desa Mandogei.
Rolasni terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan ayat 5 UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(nag)