Buruh Hanya Digaji Rp800 Ribu, Disnakertrans Sumedang Tak Berdaya
A
A
A
SUMEDANG - Salah seorang karyawan perusahaan swasta di wilayah Sumedang kota mengeluhkan rendahnya gaji yang dia terima setiap bulan.
Bahkan gaji yang diterimanya perbulan itu jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang 2017 lebih dari Rp2,4 juta.
"Saya menerima gaji dari perusahaan itu hanya Rp800.000/bulan. Sementara UMK Sumedang tahun 2017 itu diatas Rp2.4 juta. Dan pada tahun ini juga tidak ada istilah dua upah seperti tahun-tahun sebelumnya yakni UMK untuk wilayah industri dan UMPK (Upah Minimu Padat Karya)," ujar sumber KORAN SINDO yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (2/6/2017).
Dia mengaku heran, ketika UMPK dihapus dan upah buruh/karyawan se Sumedang mengacu pada UMK, gajinya di perusahaan tersebut tak kunjung berubah. "Gaji dari tahun lalu hanya naik Rp100.000. Ssebelumnya Rp700.000/bulan, tahun sekarang jadi Rp800.000/bulan," tuturnya.
Anehnya, kata dia, ketika seluruh karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu diminta mengisi formulir data kepegawaian kami sesuai dengan yang diminta oleh tim pengawas dari pemerintahan.
"Pihak perusahaan hanya meminta kami menandatangani form tersebut tanpa harus mengisi detail form termasuk nominal gaji yang kami terima/bulannya," tuturnya.
Ketika pemilik perusahaan ditanya, lanjut dia, katanya form tersebut akan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. "Kami juga tidak tahu itu dinas yang mana, pengawas dari mana tapi informasi yang kami terima dari pihak perusahaan itu formulir akan diserahkan ke dinas terkait," sebutnya.
Dari hal itu, dia menduga jika dalam prosesnya terjadi praktik kongkalikong yang dilakukan oleh petugas pengawas tenaga kerja dengan pihak perusahaan.
"Ini kan berarti form data kami itu dimanipulasi perusahaan. Dan yang diterima oleh perusahaan itu adalah data kami yang fiktif," ucapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jarkasih membantah jika pihaknya bekerjasama dengan pihak perusahaan melakukan manipulasi data upah pegawai di Sumedang.
"Tidak ada hal seperti itu. Perlu diketahui juga bahwa seperti diatur UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan untuk masalah upah diatur oleh provinsi dan merupakan tim pengawas provinsi," sebutnya.
Bila benar ada perusahaan yang memanipulasi data dengan kata lain perusahaan di Sumedang memberi upah di bawah UMK maka akan disanki pidana seperti diatur UU 13/2003. "Bagi perusahaan pemberi kerja yang menggaji karyawan tidak sesuai UMK sanksi jelas sanksi pidana," ucapnya.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya mengakui jika saat ini masih banyak perusahaan di Sumedang yang memberikan upah di bawah UMK Sumedang 2017.
"Kami akui saat ini masih banyak perusahaan di Sumedang yang memberikan upah di bawah UMK. Namun begitu bila terjadi manipulasi data seperti itu tentu saja tidak dibenarkan," pungkasnya.
Bahkan gaji yang diterimanya perbulan itu jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang 2017 lebih dari Rp2,4 juta.
"Saya menerima gaji dari perusahaan itu hanya Rp800.000/bulan. Sementara UMK Sumedang tahun 2017 itu diatas Rp2.4 juta. Dan pada tahun ini juga tidak ada istilah dua upah seperti tahun-tahun sebelumnya yakni UMK untuk wilayah industri dan UMPK (Upah Minimu Padat Karya)," ujar sumber KORAN SINDO yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (2/6/2017).
Dia mengaku heran, ketika UMPK dihapus dan upah buruh/karyawan se Sumedang mengacu pada UMK, gajinya di perusahaan tersebut tak kunjung berubah. "Gaji dari tahun lalu hanya naik Rp100.000. Ssebelumnya Rp700.000/bulan, tahun sekarang jadi Rp800.000/bulan," tuturnya.
Anehnya, kata dia, ketika seluruh karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu diminta mengisi formulir data kepegawaian kami sesuai dengan yang diminta oleh tim pengawas dari pemerintahan.
"Pihak perusahaan hanya meminta kami menandatangani form tersebut tanpa harus mengisi detail form termasuk nominal gaji yang kami terima/bulannya," tuturnya.
Ketika pemilik perusahaan ditanya, lanjut dia, katanya form tersebut akan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. "Kami juga tidak tahu itu dinas yang mana, pengawas dari mana tapi informasi yang kami terima dari pihak perusahaan itu formulir akan diserahkan ke dinas terkait," sebutnya.
Dari hal itu, dia menduga jika dalam prosesnya terjadi praktik kongkalikong yang dilakukan oleh petugas pengawas tenaga kerja dengan pihak perusahaan.
"Ini kan berarti form data kami itu dimanipulasi perusahaan. Dan yang diterima oleh perusahaan itu adalah data kami yang fiktif," ucapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jarkasih membantah jika pihaknya bekerjasama dengan pihak perusahaan melakukan manipulasi data upah pegawai di Sumedang.
"Tidak ada hal seperti itu. Perlu diketahui juga bahwa seperti diatur UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan untuk masalah upah diatur oleh provinsi dan merupakan tim pengawas provinsi," sebutnya.
Bila benar ada perusahaan yang memanipulasi data dengan kata lain perusahaan di Sumedang memberi upah di bawah UMK maka akan disanki pidana seperti diatur UU 13/2003. "Bagi perusahaan pemberi kerja yang menggaji karyawan tidak sesuai UMK sanksi jelas sanksi pidana," ucapnya.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya mengakui jika saat ini masih banyak perusahaan di Sumedang yang memberikan upah di bawah UMK Sumedang 2017.
"Kami akui saat ini masih banyak perusahaan di Sumedang yang memberikan upah di bawah UMK. Namun begitu bila terjadi manipulasi data seperti itu tentu saja tidak dibenarkan," pungkasnya.
(nag)