Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2 Miliar Melalui Bandara Adisutjipto Digagalkan

Jum'at, 02 Juni 2017 - 10:40 WIB
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2 Miliar Melalui Bandara Adisutjipto Digagalkan
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2 Miliar Melalui Bandara Adisutjipto Digagalkan
A A A
YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura l (Persero) Bandara lnternasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan penyelundupan baby lobster, Rabu 31 Mei 2017. Dua penumpang yang membawa baby lobster dalam dua ransel diamankan di Terminal A keberangkatan Bandara Adisutjipto.

General Manager PT Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama mengatakan, penangkapan kedua penumpang tersebut bermula ketika petugas operator x-ray curiga dengan barang bawaan berupa ransel berwarna merah dan biru berukuran besar saat melalui pemeroksaan screening check poin. Pemilik barang tersebut merupakan penumpang pesawat Lion Air 11' 277 tujuan Batam.

"Sesuai dengan prosedur, kemudian dilakukan pemeriksaan pada kedua ransel secara manual yang ternyata berisi baby lobster yang dikemas dengan kantong plastik yang diselipkan ke dalam pakaian bekas,"ujarnya, Jumat (2/6/2017).

Dua penumpang berinisial YTN (27) dan MRD (36), berasal dari Walukeke dan Lumajang itu kedapatan membawa 29 kantong plastik baby lobster. Dengan rincian tas ransel merah berisi 19 kantong plastik sebanyak 8.474 ekor dan ransel biru berisi 10 kantong plastik sebanyak 4.460 ekor.

Penemuan ini kemudian akan dikoordinasikan dengan petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal lni pula merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan LoCA beberapa hari yang waktu Ialu mengenai penanganan pemeriksaan prohibited items.

Kepala Stasiun Karantina lkan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Suprayogi mengungkapkan, penyelundupan baby lobster (Panuiurrus spp) sebanyak 12.934 ekor dalam 29 kantong plastik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Tersangka melakukan tindak pidana mengeluarkan benih lobster yang dilarang dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik lndonesia (WPPRI). "Tersangka terancam kurungan penjara tiga tahun ditambah denda Rp150 juta," tambahnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6320 seconds (0.1#10.140)