Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2 Miliar Melalui Bandara Adisutjipto Digagalkan

Jum'at, 02 Juni 2017 - 10:40 WIB
Penyelundupan Baby Lobster...
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2 Miliar Melalui Bandara Adisutjipto Digagalkan
A A A
YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura l (Persero) Bandara lnternasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan penyelundupan baby lobster, Rabu 31 Mei 2017. Dua penumpang yang membawa baby lobster dalam dua ransel diamankan di Terminal A keberangkatan Bandara Adisutjipto.

General Manager PT Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama mengatakan, penangkapan kedua penumpang tersebut bermula ketika petugas operator x-ray curiga dengan barang bawaan berupa ransel berwarna merah dan biru berukuran besar saat melalui pemeroksaan screening check poin. Pemilik barang tersebut merupakan penumpang pesawat Lion Air 11' 277 tujuan Batam.

"Sesuai dengan prosedur, kemudian dilakukan pemeriksaan pada kedua ransel secara manual yang ternyata berisi baby lobster yang dikemas dengan kantong plastik yang diselipkan ke dalam pakaian bekas,"ujarnya, Jumat (2/6/2017).

Dua penumpang berinisial YTN (27) dan MRD (36), berasal dari Walukeke dan Lumajang itu kedapatan membawa 29 kantong plastik baby lobster. Dengan rincian tas ransel merah berisi 19 kantong plastik sebanyak 8.474 ekor dan ransel biru berisi 10 kantong plastik sebanyak 4.460 ekor.

Penemuan ini kemudian akan dikoordinasikan dengan petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal lni pula merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan LoCA beberapa hari yang waktu Ialu mengenai penanganan pemeriksaan prohibited items.

Kepala Stasiun Karantina lkan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Suprayogi mengungkapkan, penyelundupan baby lobster (Panuiurrus spp) sebanyak 12.934 ekor dalam 29 kantong plastik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Tersangka melakukan tindak pidana mengeluarkan benih lobster yang dilarang dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik lndonesia (WPPRI). "Tersangka terancam kurungan penjara tiga tahun ditambah denda Rp150 juta," tambahnya.
(wib)
Berita Terkait
Profil Widodo Adi Sutjipto,...
Profil Widodo Adi Sutjipto, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut
Komandan Lanud Adi Soemarmo...
Komandan Lanud Adi Soemarmo Menutup Pendidikan Semaba PK TNI AU A-45
Penumpang Bandara Adi...
Penumpang Bandara Adi Soemarmo Meningkat, Protokol Kesehatan Diperketat
Penerbangan Terus Meningkat,...
Penerbangan Terus Meningkat, Jam Operasional Bandara Adi Soemarmo Ditambah
Asyik! Kereta Bandara...
Asyik! Kereta Bandara Adi Soemarmo Solo Bakal Bablas Purworejo-Jogja
Tiketnya Masih Promo!...
Tiketnya Masih Promo! KA Bandara Relasi Adi Soemarmo-Madiun Mulai Beroperasi
Berita Terkini
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
6 menit yang lalu
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
7 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
24 menit yang lalu
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
50 menit yang lalu
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved