Rusak Pos dan Bacok Sekuriti Dishub, Fian Dibekuk Polisi
Kamis, 01 Juni 2017 - 11:24 WIB
Rusak Pos dan Bacok Sekuriti Dishub, Fian Dibekuk Polisi
A
A
A
TANGERANG - Kepolisian Polsek Neglasari menangkap satu orang pelaku penyerangan ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di Jalan Sintanala Nomor 1, Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang, yang terjadi pada Rabu 31 Mei 2017 malam.
Pelaku diketahui bernama Fian Modo (25), warga Priuk Jaya, Kota Tangerang. Kepada petugas, dia mengaku melakukan penyerangan tersebut dengan satu orang temannya yang kini sedang dalam pengejaran petugas.
"Motifnya karena ketidaksenangan kepada salah seorang petugas Dishub yang memberhentikan sepeda motornya saat ia dan satu orang temannya berusaha menyerobot masuk di jalan yang sedang diatur petugas," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Khoiri saat dihubungi Okezone, Kamis (1/6/2017).
Khoiri menambahkan, pelaku penyerangan tersebut berhasil ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis 1 Juni 2017 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," ujarnya. (Baca: Aksi Premanisme di Tangerang, Pos dan Sekuriti Dishub Dibacok )
Pelaku diketahui bernama Fian Modo (25), warga Priuk Jaya, Kota Tangerang. Kepada petugas, dia mengaku melakukan penyerangan tersebut dengan satu orang temannya yang kini sedang dalam pengejaran petugas.
"Motifnya karena ketidaksenangan kepada salah seorang petugas Dishub yang memberhentikan sepeda motornya saat ia dan satu orang temannya berusaha menyerobot masuk di jalan yang sedang diatur petugas," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Khoiri saat dihubungi Okezone, Kamis (1/6/2017).
Khoiri menambahkan, pelaku penyerangan tersebut berhasil ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis 1 Juni 2017 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," ujarnya. (Baca: Aksi Premanisme di Tangerang, Pos dan Sekuriti Dishub Dibacok )
(mhd)