Puasa, Aktivitas Prostitusi Liar Masih Beroperasi di Siang Hari

Rabu, 31 Mei 2017 - 15:50 WIB
Puasa, Aktivitas Prostitusi...
Puasa, Aktivitas Prostitusi Liar Masih Beroperasi di Siang Hari
A A A
DEMAK - Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Demak, Rabu (31/5/2017). Para perempuan yang mayoritas berusia lebih dari 50 tahun itu kedapatan menjajakan diri di Pasar Jebor siang hari di Bulan Ramadan.

Empat PSK tersebut diangkut ke dalam truk petugas untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP guna pendataan. Selain PSK, petugas juga mengamankan tiga pengamen dan tiga gelandangan.

Di hadapan petugas, Sumiyati, mengaku terpaksa menjadi PSK karena persoalan perekonomian.
Dia harus mengurus dan memenuhi kebutuhan keempat anaknya, tanpa suami. "Bagaimana lagi, suami sudah cerai. Saya sendiri yang mengurus empat anak," katanya.

Dalam sehari, dirinya mampu mendapatkan pelanggan satu sampai dua orang. Satu kali melayani, dia memberi tarif Rp50 ribu.

"Satu sampai dua orang pelanggan dalam sehari. Tapi, kadang tidak ada sama sekali kalau sepi. Saya pasang tarif Rp50 ribu," lanjutnya.

Diakuinya, pernah berniat akan berhenti sebagai PSK dan beralih menjadi pedagang di pasar. Namun, hal itu belum terwujud karena terkendala minimnya modal. "Ingin berjualan, tapi tidak punya modal," paparnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Bambang Saptoro menyampaikan bahwa selama memasuki bulan Ramadan pihaknya sudah dua kali melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat).

"Operasi ini dilaksanakan untuk memberantas pekat, supaya masyarakat Demak dapat menjalankan ibadah puasa tanpa ada gangguan," ujarnya.

Operasi pekat tersebut berdasar atas Perda No 2 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat. Bagi mereka yang terjaring dalam operasi nantinya akan dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Akan diberi pembinaan dan dikirim ke panti. Bagi PSK juga akan dicek kesehatannya di panti," terangnya.
Namun, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi, maka akan ditindak secara hukum."Ada beberapa PSK yang kami bawa ke tipiring (tindak pidana ringan). Kami akan tindak tegas," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Malam Ramadhan, Belasan...
Malam Ramadhan, Belasan Pelajar dan Mahasiswa 'Indehoy' di Penginapan
Dicokok Aparat saat...
Dicokok Aparat saat Nongkrong dan Mabuk Lem, ABG Cowok Ini Mewek
Kapolda Sumut Minta...
Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved