Pesta Sabu, Kades dan Dua Rekannya Dicokok Polisi

Selasa, 30 Mei 2017 - 19:55 WIB
Pesta Sabu, Kades dan...
Pesta Sabu, Kades dan Dua Rekannya Dicokok Polisi
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Tahmin (48) Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng ditangkap polisi saat pesta sabu. Tersangka sendiri ditangkap pada 3 Maret 2017 pukul 18.00 WIB di rumah rekannya di Jalan Suka Bumi RT 11 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Saat ini berkas pemeriksaan sudah tahap II dan sudah dilimpah ke Kejari Kotim. "Sabu itu saya beli di Jalan Batu Akik, yang ngantar orang suruhan teman saya namanya Saiful, saat saya ditangkap sabunya sudah saya pakai," kata kades usai pelimpahan berkas di Kejari Kotim, Selasa (30/5/2017).

Kronologis kejadian, saat petugas menggerebek rumah rekan sang kades, ada pengguna sabu lainnya yakni Tahmin dan Siswanto. Namun mereka sempat kabur lewat dapur dan ingin membuang bong lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi kerak sabu.

"Namun gagal kabur lantaran petugas langsung mengejar dan langsung ditangkap," ujar penyidik polisi.
Kades dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3621 seconds (0.1#10.140)