Pengamat: Masyarakat Soroti Langkah Jaksa Ajukan Banding Perkara Ahok
Senin, 29 Mei 2017 - 12:31 WIB
Pengamat: Masyarakat Soroti Langkah Jaksa Ajukan Banding Perkara Ahok
A
A
A
JAKARTA - Sikap jaksa penuntut umum (JPU) perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi sorotan masyarakat. Padahal Ahok sebagai terdakwa sudah mengakui kesalahannya dengan menarik permohonan banding.
Sejak Ahok dituntut ringan oleh jaksa di pengadilan tingkat pertama, JPU kerap kali dianalogikan sebagai "pembela" terdakwa.
"Justru itu (jaksa pembela terdakwa) yang menjadi sorotan masyarakat dan itu juga sudah terjadi kan sekarang. Misalnya kenapa jaksa kok banding. Jadi kita lihat saja nanti alasan banding di dalam memori bandingnya apa,"kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi kepada Okezone, Senin (29/5/2017).
Jika banding terus dilakukan dan hakim pun nantinya telah memutuskan, menurut Akhiar masyarakat berhak tau alasan sebenarnya jaksa mengajukan banding.
"Tentu nanti setelah diputus masyarakat layak tahu. Kalau sekarang belum dibacakan ya. Tapi kalau sudah diputus pengadilan tinggi nanti apa alasan jaksa banding, masyarakat juga perlu tahu. Jaksa kan mewakili rakyat sebenarnya. Justru itu nanti kita ingin lihat apa sih pertimbangan jaksa untuk banding. Reasonable atau bukan. Atau malahan menimbulkan pertanyaan lebih besar lagi terhadap masyarakat," katanya.
Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama lantaran perkataanya yang membawa-bawa Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Ahok memvonis dua tahun penjara.
Sejak Ahok dituntut ringan oleh jaksa di pengadilan tingkat pertama, JPU kerap kali dianalogikan sebagai "pembela" terdakwa.
"Justru itu (jaksa pembela terdakwa) yang menjadi sorotan masyarakat dan itu juga sudah terjadi kan sekarang. Misalnya kenapa jaksa kok banding. Jadi kita lihat saja nanti alasan banding di dalam memori bandingnya apa,"kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi kepada Okezone, Senin (29/5/2017).
Jika banding terus dilakukan dan hakim pun nantinya telah memutuskan, menurut Akhiar masyarakat berhak tau alasan sebenarnya jaksa mengajukan banding.
"Tentu nanti setelah diputus masyarakat layak tahu. Kalau sekarang belum dibacakan ya. Tapi kalau sudah diputus pengadilan tinggi nanti apa alasan jaksa banding, masyarakat juga perlu tahu. Jaksa kan mewakili rakyat sebenarnya. Justru itu nanti kita ingin lihat apa sih pertimbangan jaksa untuk banding. Reasonable atau bukan. Atau malahan menimbulkan pertanyaan lebih besar lagi terhadap masyarakat," katanya.
Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama lantaran perkataanya yang membawa-bawa Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Ahok memvonis dua tahun penjara.
(ysw)