Pascabom Kampung Melayu, IPW Minta Polisi Diberi Asuransi

Sabtu, 27 Mei 2017 - 18:21 WIB
Pascabom Kampung Melayu,...
Pascabom Kampung Melayu, IPW Minta Polisi Diberi Asuransi
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonedia Police Watch Neta S Pane mengatakan, dalam enam tahun terakhir, sejak 2011-2016 ada 146 polisi tewas dan 203 luka akibat kriminalitas. Melihat makin rawannya tugas polisi, sudah waktunya UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 direvisi agar Pasal Keselamatan Anggota Polri bisa diakomodir.

Menurutnya, keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga. Ke depan perlindungan terhadap polisi, terutama yang bertugas di lapangan, khususnya lagi yang bertugas di daerah konflik sangat diperlukan.

"Tugas polisi sangat berbeda dengan tugas aparatur lain. Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga risiko keselamatannya sangat rentan," ujarnya pada SINDOnews, Sabtu (27/5/2017).

Dia mencatat, ada empat poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan perlindungan anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, anggota Polri yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yang bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga.

"Ketiga, anggota Polri perlu dilatih dengan intensif dan dilengkapi peralatan yang memadai agar bisa melindungi dirinya sendiri maupun orang lain saat bertugas di lapangan," tuturnya.

Keempat, katanya, sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yang berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri. Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yang menetapkan 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi.

"Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom, dan pengayom masyarakat," imbuhnya.

Melihat perkembangan yang ada sekarang ini, tambah Neta, yang mana makin banyak polisi tewas dibunuh pelaku kriminal, sudah saatnya UU Polri No. 2 tahun 2002 direvisi untuk dilengkapi agar jaminan perlindungan bagi anggota Polri terakomodir.

"Perlindungan ini untuk membuat anggota Polri nyaman dalam bertugas meski para teroris menjadikan mereka sebagai target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu 3 polisi tewas dan 5 luka," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Serangan Bom Targetkan...
Serangan Bom Targetkan Pertemuan Wartawan di Afghanistan Utara
Bom Rakitan yang Dilempar...
Bom Rakitan yang Dilempar ke Festival di Thailand Meledak, 3 Orang Tewas
Ledakan Dahsyat Luluh...
Ledakan Dahsyat Luluh Lantakkan Red Fort Delhi dan Tewaskan 9 Orang, India Selidiki Dugaan Serangan Teroris
4 Tewas dan 20 Luka-luka...
4 Tewas dan 20 Luka-luka dalam Ledakan di Pasar Pakistan
Serangan Bom di Quetta,...
Serangan Bom di Quetta, Pakistan: Dua Tewas dan 21 Terluka, Termasuk Petugas Polisi
2 Korban Ledakan Bom...
2 Korban Ledakan Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, Pelaku Sudah Keluar dari RS
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
32 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved