Bea Cukai Malang Gerebek Produsen Miras Ilegal

Jum'at, 26 Mei 2017 - 16:49 WIB
Bea Cukai Malang Gerebek...
Bea Cukai Malang Gerebek Produsen Miras Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang kembali berhasil melakukan penggagalan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat Desa Sumberejo, Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras jenis arak tanpa adanya izin cukai.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan. “Pada Senin 15 Mei lalu sekitar 13.30 WIB tim Bea Cukai Malang menuju toko L yang menjual minuman ilegal tersebut,” ungkapnya. Saat tiba di toko tersebut, tim bertemu dengan Y yang merupakan pemilik toko.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut. “Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah bangunan yang berada di belakang toko, tim juga memeriksa bagian bangunan tersebut,” ungkap Rudy. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1.850 liter minuman alkohol ilegal, 113 botol arak.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap toko dan bangunan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang berada di samping rumah Y.

Di dalam mobil tersebut tim berhasil mendapati 33 karton yang berisi 600 botol kemasan eceran dengan total 532,8 liter minuman beralkohol berjenis arak.

“Dari keterangan yang diperoleh Y, dirinya mampu memproduksi lebih dari 300 liter minuman beralkohol perhari,” jelas Rudy.

Barang hasil penindakan sejumlah 2.499,6 liter tersebut kemudian dibawa oleh tim ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7257 seconds (0.1#10.140)