Gadis Seksi Pemandu Karaoke Diminta Pulang Kampung
A
A
A
DEMAK - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, ditutup selama bulan suci Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri. Sementara gadis-gadis pemandu karaoke yang banyak kos di sekitar lokasi tempat hiburan diminta pulang ke kampung halaman.
"Beberapa hari lalu sudah kita razia dan data. Jumlahnya ada puluhan. Rata-rata mereka berasal dari daerah Demak dan sekitarnya. Dengan penutupan tempat karaoke selama Ramadan, maka mereka juga kita imbau untuk pulang kampung," kata Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo, Jumat (26/5/2017).
Setidaknya terdapat 12 tempat karaoke di Demak yang dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Polisi bersama Satpol PP akan gencar melakukan operasi untuk memantau sekaligus mencegah tempat-tempat karaoke itu menerima pelanggan.
"Dilarang buka siang dan malam. Jika masih nekat, ya kita police line. Kalau tempat bekerjanya ditutup, maka pemandu karaoke kan tidak bekerja, makanya diimbau pulang kampung saja. Kalau masih di kos dikhawatirkan malah dipakai untuk ajang prostitusi terselubung," bebernya.
Langkah tegas tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, polisi, TNI, beserta tokoh agama dan masyarakat. "Maklumat itu sudah ditandatangani oleh pejabat terkait yakni, Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, dan Kepala Kejaksaan," tandasnya.
"Beberapa hari lalu sudah kita razia dan data. Jumlahnya ada puluhan. Rata-rata mereka berasal dari daerah Demak dan sekitarnya. Dengan penutupan tempat karaoke selama Ramadan, maka mereka juga kita imbau untuk pulang kampung," kata Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo, Jumat (26/5/2017).
Setidaknya terdapat 12 tempat karaoke di Demak yang dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Polisi bersama Satpol PP akan gencar melakukan operasi untuk memantau sekaligus mencegah tempat-tempat karaoke itu menerima pelanggan.
"Dilarang buka siang dan malam. Jika masih nekat, ya kita police line. Kalau tempat bekerjanya ditutup, maka pemandu karaoke kan tidak bekerja, makanya diimbau pulang kampung saja. Kalau masih di kos dikhawatirkan malah dipakai untuk ajang prostitusi terselubung," bebernya.
Langkah tegas tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, polisi, TNI, beserta tokoh agama dan masyarakat. "Maklumat itu sudah ditandatangani oleh pejabat terkait yakni, Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, dan Kepala Kejaksaan," tandasnya.
(sms)