Satu Tahanan Kabur Polsek Ungaran Ditangkap di Stasiun Tawang
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut satu dari empat tahanan Polsek Ungaran yang kabur dari Mapolsek Ungaran pada Selasa (23/5/2017) pagi, berhasil ditangkap tim buru sergap Polres Semarang.
Tahanan yang berhasil ditangkap bernama Wahyu Ari alias Bisu, warga Jalan Diponegoro RT00/RW00, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
“Ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di daerah Stasiun Tawang Kota Semarang,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, Selasa sore.
Pihaknya mengimbau untuk tiga tahanan lain yang kabur untuk menyerahkan diri. “Bilamana tidak mau menyerahkan diri tetap kami buru dan kami lakukan tindakan tegas,” lanjutnya.
Setelah ditangkap, Djarod mengatakan, tahanan Wahyu Ari dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga tahanan lain yang masih kabur bernama; Jimmy Sutrisno (27) warga Jalan Serasi 5 nomor 4 Babadan Baru RT01/RW11, Kelurahan Berji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang; Slamet Wahyudi (30) warga Jalan Kembang Arum RT8/RW4, Desa Jawong Kecamatan Mranggen, Kabupaten Semarang dan
Bangun Supriyadi (26) warga RT4/RW2, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Mereka adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP.
Tahanan yang berhasil ditangkap bernama Wahyu Ari alias Bisu, warga Jalan Diponegoro RT00/RW00, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
“Ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di daerah Stasiun Tawang Kota Semarang,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, Selasa sore.
Pihaknya mengimbau untuk tiga tahanan lain yang kabur untuk menyerahkan diri. “Bilamana tidak mau menyerahkan diri tetap kami buru dan kami lakukan tindakan tegas,” lanjutnya.
Setelah ditangkap, Djarod mengatakan, tahanan Wahyu Ari dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga tahanan lain yang masih kabur bernama; Jimmy Sutrisno (27) warga Jalan Serasi 5 nomor 4 Babadan Baru RT01/RW11, Kelurahan Berji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang; Slamet Wahyudi (30) warga Jalan Kembang Arum RT8/RW4, Desa Jawong Kecamatan Mranggen, Kabupaten Semarang dan
Bangun Supriyadi (26) warga RT4/RW2, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Mereka adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP.
(sms)