Pengusaha Restoran di Tangsel Keluhkan Pembatasan Jam Operasional saat Ramadan

Selasa, 23 Mei 2017 - 05:40 WIB
Pengusaha Restoran di...
Pengusaha Restoran di Tangsel Keluhkan Pembatasan Jam Operasional saat Ramadan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran baru terkait jam operasional rumah makan dan restoran selama Ramadan. Namun, pembatasan itu tidak seperti tahun lalu yang dibolehkan beroperasi sejak pukul 12.00-04.00 WIB.

Kini, tiap rumah makan dan restoran diharuskan memulai operasionalnya paling awal mulai pukul 15.00 WIB dan tutup pada pukul 04.00 WIB. Sontak sosialisasi surat edaran, menuai kritikan dari Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Mereka mengeluh, jika surat edaran itu tetap diberlakukan maka akan banyak restoran, rumah makan dan hotel di Kota Tangsel mengalami kerugian atas ketentuan tersebut. "Di Tangsel ada sekira 318.000 orang yang bekerja di restoran dan rumah makan, pendapatan mereka tergantung dari pesanan yang sudah didapat. Draft edaran itu kan membatasi jam operasional, beda dengan tahun sebelumnya, saat ini 3 jam lebih awal, ya otomatis akan berpengaruh terhadap pendapatan kita," kata Ketua PHRI Tangsel Gusri Effendi saat di konfirmasi, Senin, 22 Mei 2017 kemarin.

Gusri berharap, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pariwisata, Satpol PP dan lembaga terkait turut mempertimbangkan agar draft surat edaran itu bisa direvisi. Namun demikian, sambung Gusri, pihaknya tetap menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dengan membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur operasional restoran dan rumah makan.

"Disamakan saja (jam buka-tutup) dengan tahun-tahun sebelumnya, tinggal nanti diatur bagaimana operasionalnya agar tak mengganggu bagi mereka yang menjalani ibadah puasa," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu Pemkot Tangsel dan MUI menggelar sosialisasi surat edaran bersama menjelang bulan suci ramadan 1438 Hijriah dengan menghadirkan sejumlah pengelola hotel, restoran serta tempat hiburan.

Sempat terjadi perdebatan dalam sosialisasi itu. Perwakilan pengusaha restoran, hotel dan rumah makan keberatan jika jam operasional usaha mereka dibatasi lebih singkat dari tahun sebelumnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Chaerudin menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan hal yang cukup penting untuk merumuskan operasional tempat hiburan, restauran dan hotel selama Ramadan. Walaupun selanjutnya, keluhan dan kritik yang disampaikan atas jam operasional yang baru akan segera ditampung.

"Secara umum aturannya sama dengan tahun-tahun yang sebelumnya. Diharapkan juga masukan dari para pengelola rumah makan, hotel dan tempat hiburan agar Pemkot Tangsel dapat melakukan perbaikan-perbaikan dari surat edaran yang sebelumnya," jelas Chaerudin.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Tangsel Gelar...
Pemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan di 7 Kecamatan
Bolos Kerja di Awal...
Bolos Kerja di Awal Ramadan, ASN Tangsel Bakal Dapat Teguran
Pemkot Tangsel Larang...
Pemkot Tangsel Larang 10 Jenis Usaha Beroperasi Selama Ramadan
Jaga Stabilitas Harga,...
Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan di 7 Kecamatan
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Capaian Kinerja Airin...
Capaian Kinerja Airin Selama Menjabat Walikota Tangsel
Berita Terkini
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
42 menit yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
52 menit yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
1 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
2 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
3 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved