Pertama di Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Lewat Handphone

Senin, 22 Mei 2017 - 03:01 WIB
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Lewat Handphone
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat kembali membuat terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Setelah meluncurkan program e-Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar meluncurkan program bernama Sipolin atau sistem informasi pajak online.

Sipolin adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat melalui telepon seluler (handphone). Aplikasi Sipolin ini dapat diunduh lewat Google Playstore. Aplikasi yang baru ada pertama kalinya di Indonesia ini resmi diluncurkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi, Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto, dan Dirut Bank BJB Ahmad Irfan di kawasan Car Free Day Dago, Kota Bandung, Minggu (21/5/2017).

Dalam kesempatan itu, Gubernur yang akrab disapa Aher itu mengungkapkan, kehadiran Sipolin akan membuat wajib pajak lebih praktis dan mudah karena tak perlu datang ke kantor Samsat ataupun ke ATM. "Dari segi IT (informasi teknologi), ini lebih tinggi lagi dari Samsat Gendong dan e-Samsat yang lewat ATM. Sipolin lebih praktis lagi dan mudah karena wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat atau ke ATM, tapi cukup di rumah, sambil tiduran pun bisa," ungkapnya.

Aher berharap, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor, terlebih pemerintah sudah menyediakan layanan aplikasi yang sangat mudah. "Saya yakin masyarakat yang sadar akan pembangunan dan NKRI pasti akan bayar pajak. Yang jelas ini membuat masyarakat menjadi sangat praktis, dan perlu dicatat ini baru pertama kalinya di Indonesia," pungkas Aher.

Masih di tempat yang sama, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Tomex Kurniawan menuturkan, saat ini, di Jabar tercatat 14 juta pemilik kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 70%-nya saja yang sudah melakukan pembayaran pajak. "Artinya, ada sekitar 4 juta lebih wajib pajak potensial yang bisa kita raih untuk meningkatkan pembangunan di Jabar," katanya.

Dia berharap, program ini dapat berjalan lancar. Terlebih, masyarakat kini diberikan kemudahan akses, tempat, dan waktu untuk membayar pajak kendaraan bermotor. "Kami laporkan bahwa e-Samsat sudah menjadi ikon yang luar biasa bagi Jawa Barat. Lewat aplikasi ini, interaksi antara masyarakat dan petugas sudah benar-benar dikurangi dan akan menghilangkan praktek pungli," katanya meyakinkan.

Bagi Anda yang akan membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Sipolin caranya terbilang mudah. Pertama, unduh terlebih dahulu aplikasi Sipolin pada layanan Google Playstore pada handphone berbasis android. Setelah aplikasi terpasang, pilih menu pembayaran pajak, isi data, dan nomor KTP, lalu masukkan nomor kendaraan.

Pastikan nama pemilik kendaraan pada STNK harus sama dengan KTP. Artinya, nama pemilik kendaraan harus milik sendiri. Bila masih atas nama orang lain, Anda harus melakukan Bea Balik Nama (BBN) terlebih dahulu.

Apabila telah mengisi data, pilih menu pembayaran dan untuk sementara hanya bisa melalui Bank BJB. Ke depan, Bank BRI, BCA, Mandiri, BNI dan Bank Permata akan turut bekerja sama. Setelah menyelesaikan pembayaran, tinggal memperlihatkan bukti pembayaran yang ada di aplikasi Sipolin kepada Samsat terdekat.

Sipolin pun akan menunjukkan peta dimana Samsat terdekat dengan posisi Anda. Artinya, pembayaran melalui aplikasi ini bisa dilakukan di seluruh dunia, namun untuk pengesahan tetap harus dilakukan di Indonesia dengan batas waktu 14 hari sejak pembayaran.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3385 seconds (0.1#10.140)