Bingung Terbelit Utang, Nenek Nekat Culik Bayi Tetangga

Sabtu, 20 Mei 2017 - 18:36 WIB
Bingung Terbelit Utang,...
Bingung Terbelit Utang, Nenek Nekat Culik Bayi Tetangga
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan berusia 57 tahun, Ira Yuanita tidak pernah menyangka perbuatannya akan membawanya ke balik terali besi di Polres Metro Jakarta Barat. Ira ditahan karena diduga menculik Arkasa Virendra, bayi berusia tiga tahun.

Bayi yang masih berwarna merah itu diculik dari rumah kontrakan di Prepedan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 15 Mei 2017. Penculikan terjadi saat sang ibu, Tri Anggun (27) sedang tidur pulas.

Berbekal keterangan saksi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kemudian membekuk Ira pada Selasa 16 Mei 2017 atau satu hari setelah penculikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan, Tri tidak menyangka anaknya diculik tetangganya sendiri. Korban mengaku sudah mengenal tersangka selama hampir 20 tahun.

"Pelaku memanfaatkan kedekatan itu. Dia dengan bebas keluar masuk rumah korban. Ketika (korban) lengah, pelaku langsung menculik anaknya," tutur Andi, Sabtu (20/5/2017).

Kecurigaan terhadap Ira muncul setelah Tri terbangun. Saat itu dia melihat anaknya hilang. Dia kemudian menyambangi rumah Ira. Namun, ternyata tersangka tidak ada di rumah itu. kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

Laporan Ira ditindaklanjuti polisi yang bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Nur Hafifah, warga setempat. Kepada polisi, Nur mengaku melihat Ira menggendong Arkasa.

"Saat keluar (rumah korban), pelaku memberikan kode dengan jari telunjuk diletakan di depan hidungnya, yang berarti mengisyaratkan saksi tersebut harus diam," tutur Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap Ira nekat menculik lantaran terlilit utang. Tersangka kemudian membawa anak itu ke seseorang bernama Muji di Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat lalu meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai dalih uang jasa mengganti biaya persalinan.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 83 KUHP junto pasal 76f Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.‎
(dam)
Berita Terkait
Antisipasi Penculikan...
Antisipasi Penculikan Anak, Polisi dan Linmas Dikerahkan Jaga Sekolah
Korban Penculikan Diajak...
Korban Penculikan Diajak Keliling dan Tidur di Masjid oleh Pelaku
Bocah 9 Tahun di Bogor...
Bocah 9 Tahun di Bogor Jadi Korban Percobaan Penculikan, Ditawari Pelaku Uang hingga Dibekap
Terprovokasi Isu Penculikan...
Terprovokasi Isu Penculikan Anak, Seorang Wanita di Sorong Tewas Dibakar Warga
Polres Asahan Berhasil...
Polres Asahan Berhasil Temukan ABG Korban Penculikan, 1 Tersangka Diamankan
Pelepasan Jenazah Korban...
Pelepasan Jenazah Korban Isu Penculikan Anak di Sorong
Berita Terkini
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
17 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
3 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved