Polda Jabar Segera Melengkapi Berkas Penodaan Pancasila

Kamis, 18 Mei 2017 - 15:18 WIB
Polda Jabar Segera Melengkapi...
Polda Jabar Segera Melengkapi Berkas Penodaan Pancasila
A A A
BANDUNG - Berkas kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator yang dilakukan Habib Rizieq Syihab telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat sejak Selasa, 16 Mei 2017 lalu.

Pengembalian tersebut dibenarkan Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, bahkan saat ini Polda Jabar telah menerima dan sedang mempelajari berkas perkara yang menjerat Riszieq Syihab sebagai tersangka tersebut.

Pihaknya mengaku akan semaksimal mungkin untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas tersebut dan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

"Mungkin dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa dilengkapi," tuturnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (18/5/2017).

Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus Penodaan Pancasila dan Pencemaran nama baik Proklamator yang menjerat tersangka Rizieq Syihab telah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 2 Mei 2017.

Berkas tersebut telah diteliti tim Jaksa Penuntut dan diketahui ada beberapa hal yang harus disempurnakan dalam berkas tersebut diantaranya, kelengkapan syarat formil 10 item dan syarat materil 9 item.

"Sebetulnya ini materi, jadi saya tak bisa menjelaskan secara rigid. Tapi prinsipnya, kalo kelengkapan formil terkait dengan tanggal-tanggal dalam berkas perkara yang harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perbuatan pidana, dengan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan selaku tersangka, ada juga nama-nama, dan juga terkait keterangan ahli yang juga harus disempurnakan," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Muladi, beberapa waktu lalu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8666 seconds (0.1#10.140)