Tolak Ganti Rugi, Rumah Kakek Makmun Masih Berdiri di Jalur Tol Trans Jawa
A
A
A
SEMARANG - Seorang kakek memilih bertahan dan enggan pindah dari rumahnya yang terkena proyek pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Semarang Batang. Kakek ini bahkan menolak uang ganti rugi, karena luas tanah yang dimilikinya justru berkurang saat dihitung untuk ganti rugi.
Kakek berusia 75 tahun ini tetap beraktivitas di rumahnya di Desa Sambongsari RT 1 RW 4 Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah. Meski rumah di kanan kirinya sudah dibongkar untuk pembangunan jalan tol, Makmun Abdullah tetap bertahan dan enggan pindah.
Bahkan jembatan layang untuk tol semarang batang sudah berdiri di sebelah rumahnya, kakek ini tetap memilih untuk menempati rumahnya. Makmun Abdullah menolak pindah dan tidak menerima uang ganti rugi, karena proses pembayaran yang tidak sesuai.
Luas tanah miliknya berkurang, saat pengukuran untuk pembebasan lahan. Berdasarkan sertifikat yang dimiliki, luas tanah miliknya 300 meter persegi. Namun ia kaget, saat pengukuran untuk pembebasan lahan tol, tanahnya hanya 260 meter persegi.
Tidak hanya itu, luas bangunan juga berkurang hingga 20 meter persegi. Jadi ganjalan dirinya, justru tanah di sebelah timur rumahnya menjadi bertambah. Pemilik rumah di sebelahnya bahkan menerima ganti rugi dan sudah pindah dari lokasi.
Makmun sudah menanyakan hal tersebut ke perangkat desa Sambongsari, terkait luas tanahnya yang berkurang. Namun jawaban dari pihak terkait, Makmun diminta mengajukan keberatan di pengadilan. Padahal nilai ganti rugi tidak dipermasalahkan yang dipertanyakan hanya luas tanahnya yang berkurang.
Kakek ini tetap akan bertahan, meski harus dibongkar paksa karena ia menilai ada ketidak adilan dalam pengukuran lahan dan merugikan dirinya. Jalan tol Semarang Batang yang melintas di kabupaten kendal, dipastikan tidak bisa dilalui untuk arus mudik karena masih banyak wilayah yang belum selesai pembebasan lahan dan bermasalah.
Kakek berusia 75 tahun ini tetap beraktivitas di rumahnya di Desa Sambongsari RT 1 RW 4 Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah. Meski rumah di kanan kirinya sudah dibongkar untuk pembangunan jalan tol, Makmun Abdullah tetap bertahan dan enggan pindah.
Bahkan jembatan layang untuk tol semarang batang sudah berdiri di sebelah rumahnya, kakek ini tetap memilih untuk menempati rumahnya. Makmun Abdullah menolak pindah dan tidak menerima uang ganti rugi, karena proses pembayaran yang tidak sesuai.
Luas tanah miliknya berkurang, saat pengukuran untuk pembebasan lahan. Berdasarkan sertifikat yang dimiliki, luas tanah miliknya 300 meter persegi. Namun ia kaget, saat pengukuran untuk pembebasan lahan tol, tanahnya hanya 260 meter persegi.
Tidak hanya itu, luas bangunan juga berkurang hingga 20 meter persegi. Jadi ganjalan dirinya, justru tanah di sebelah timur rumahnya menjadi bertambah. Pemilik rumah di sebelahnya bahkan menerima ganti rugi dan sudah pindah dari lokasi.
Makmun sudah menanyakan hal tersebut ke perangkat desa Sambongsari, terkait luas tanahnya yang berkurang. Namun jawaban dari pihak terkait, Makmun diminta mengajukan keberatan di pengadilan. Padahal nilai ganti rugi tidak dipermasalahkan yang dipertanyakan hanya luas tanahnya yang berkurang.
Kakek ini tetap akan bertahan, meski harus dibongkar paksa karena ia menilai ada ketidak adilan dalam pengukuran lahan dan merugikan dirinya. Jalan tol Semarang Batang yang melintas di kabupaten kendal, dipastikan tidak bisa dilalui untuk arus mudik karena masih banyak wilayah yang belum selesai pembebasan lahan dan bermasalah.
(ysw)