Usai Nonton Film Porno Pemuda Bejat Sodomi Tiga Bocah SD
A
A
A
KASONGAN - Seorang penuda yang diduga homoseksual, Emon bin Sutarno (28) tega menyodomi tiga bocah SD di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Emon mengajak tiga korban yakni ZI (10), RS (9), dan SP (7) untuk bermain di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB pada Sabtu (13/5/2017).
Sesampainya di lokasi Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, karyawan PT Bumi Hutan Lestari (BHL) itu memberikan satu buah apel, satu potong roti, dan satu bungkus kerupuk kepada ketiga korban.
Kemudian, Emon memperlihatkan video porno kepada tiga bocah tersebut. Setelah menonton, Emon menyuruh korban RS dan ZI untuk menunggu di teras rumah.
"Saat itulah Emon menyodomi SP. Karena merasa sakit, SP langsung berdiri sambil memakai celananya dan keluar. Setelah itu, Emon menarik tangan korban lainnya," ujar Kapolres, Selasa (16/5/2017).
Setelah melakukan sodomi, lanjut kapolres, Emon mengancam akan membunuh ketiga korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
"Pelaku sempat mengancam ketiga korban. Tapi namanya anak kecil sesampainya di rumah mereka bercerita kepada orangtua. Setelah itu orangtua melapor ke polisi. Selanjutnya pelaku kita bekuk di rumah Messnya di kebun."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Emon mengajak tiga korban yakni ZI (10), RS (9), dan SP (7) untuk bermain di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB pada Sabtu (13/5/2017).
Sesampainya di lokasi Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, karyawan PT Bumi Hutan Lestari (BHL) itu memberikan satu buah apel, satu potong roti, dan satu bungkus kerupuk kepada ketiga korban.
Kemudian, Emon memperlihatkan video porno kepada tiga bocah tersebut. Setelah menonton, Emon menyuruh korban RS dan ZI untuk menunggu di teras rumah.
"Saat itulah Emon menyodomi SP. Karena merasa sakit, SP langsung berdiri sambil memakai celananya dan keluar. Setelah itu, Emon menarik tangan korban lainnya," ujar Kapolres, Selasa (16/5/2017).
Setelah melakukan sodomi, lanjut kapolres, Emon mengancam akan membunuh ketiga korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
"Pelaku sempat mengancam ketiga korban. Tapi namanya anak kecil sesampainya di rumah mereka bercerita kepada orangtua. Setelah itu orangtua melapor ke polisi. Selanjutnya pelaku kita bekuk di rumah Messnya di kebun."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nag)